Ambon, TM.- Kasus Covid di Kota Ambon turun hingga tersisa 861 pasien yang masih dirawat. Penurunan ini sangat signifikan, setelah sebelumnya angka kasus Covid di awal Agustus menyentuh angka 3000 lebih.
Penurunan kasus juga dialami hampir semua kabupaten dan kota di Maluku. Penurunan ini menyebabkan Maluku masuk ke zona kuning. Rata-rata kasus dibawah 100 pasien dirawat. Hanya Kota Ambon dan Maluku Tengah yang jumlahnya masih diatas angka 100.
Pasien yang masih menjalani perawatan di rumah sakit Kota Ambon sebanyak 861 orang, kemudian Maluku Tengah 129 orang, Kabupaten Seram Bagian Barat sebanyak 40 orang.
Baca Juga:
Berikutnya Kota Tual 37 pasien dalam perawatan, Kepulauan Aru 35 pasien, Kepulauan Tanimbar sebanyak 34 orang, Kabupaten Maluku Tenggara 31 orang, Kabupaten Buru 27 orang, Buru Selatan 26 pasien, dan Seram Bagian Timur sebanyak 16 pasien.
Penurunan angka kasus ini mendorong Maluku keluar dari zona orange menuju zona kuning. Seluruh kabupaten dan kota berada pada zona kuning.
Meski sudah turun status, namun Juru Bicara Satuan tugas penanganan Covid-19 Maluku, Adoniaya Rerung meminta masyarakat tetap patuh dalam menegakan protokol kesehatan.
“Apa yang dicapai sekarang tidak boleh membuat masyarakat lengkah. Kewaspadaan dengan menaati protokol kesehatan harus terus dilakukan. Karena hanya dengan protokol kesehatan, kita bisa terhindar dari penularan,” ungkap Rerung.
Penurunan status ini, juga didorong dengan makin gencarnya vaksinasi yang dilakukan. Namun vaksinasi lebih banyak dilakukan di Kota Ambon. Di Kota Ambon sendiri, hampir mencapai herd immunity.
Ambon juga telah melakukan banyak pelonggaran seiring penurunan pasien yang menjalani perawatan. Tempat hiburan di buka, jam buka tempat usaha juga ikut diperbaharui.
Baca Juga:
Meski demikian, PPKM tetap diperpanjang. Ini tertuang dalam Instruksi Walikota Ambon nomor 8 Tahun 2021.
“Menindaklanjuti surat dari pusat, telah diterbitkan Instruksi Walikota Nomor 8/2021 yang akan diperpanjang mulai hari ini hingga 6 September,”tutur Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dalam keterangan persnya, di ruang Vlissingen, Selasa (24/8).
Wali kota mengatakan, dalam perpanjangan ini, dilonggarkan beberapa sektor ekonomi, seperti tempat hiburan masyarakat, bioskop, karaoke, wahana bermain anak di mall, futsal dan tempat fitness.
“Dengan catatan, kapasitas maksimal 25 persen. Sementara untuk karaoke, diijinkan buka dari jam 3 siang sampai jam 11 malam. Yang lainnya mengikuti waktu operasional usaha yang sudah buka lebih dulu. Dan itu akan awasi lewat operasi yustisi malam,”tegasnya.(TM-02)
Discussion about this post