Ambon, TM.- Kejaksaan Tinggi Maluku memastikan terus melanjutkan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi dana Reboisasi di Maluku Tengah, dan juga pengelolaan dana Covid-19 untuk tahun 2020 dan 2021.
Untuk kasus dugaan korupsi dana reboisasi pada Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku sudah dua kali mengundang Sadli Ie untuk memberikan klarifikasi. Namun mantan Kadis Kehutanan yang kini menjadi Pejabat Gubernur Maluku tak penuhi undangan.
Kasus ini sudah dilimpahkan dari Intelejen ke Bidang Pidana Khsus. Setelah pelimpahan itu, kasusnya tak lagi ada perkembangannya, meski Kejati Maluku berdalih tetap berjalan.
“Kasus Reboisasi dan Covid jalan. Yang bersangkutan (Sadli Ie) pernah diundang atau diklarifikasi lalu karena kesibukan, diminta jadwal ulang pemeriksaan,” kata Aizit Latuconsina, Plt Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, kepada wartawan di Ambon, Rabu (8/5/2024).
Aizit membenarkan kasus dugaan korupsi pada Dana Reboisasi sudah ditingkatkan ke Pidsus. “ Tanpa perlu menunggu keterangan dari yang bersangkutan, kkita tingkatkan ke Pidsus,” kata Aizit lagi.
Terkait ditemukan bukti kerugian negara, Aizit tidak terbuka menjelaskannya. Hanya saja dia, mengungkapkan pada Bidang Intel sifatnya puldata dan pulbaket, untuk memperjelas ada tidaknya indikasi kerugian negara.
“Kalau ada ya, kita kasih naik limpah ke Pidsus,” kata Aizit.
“itu bisa dari unsur kerugian negara untuk memperkaya diri atau menguntungkan orang lain atau diri sendiri kan salah satu dari itu ada indikasi lalu posisi kasusnya, kan sudah di Pidsus. Tunggu saja, kasusnya jalan,” tambah Aizit.
Dikutip dari RRI.co.id, tim Intelijen Kejaksaan tinggi Maluku telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah Kepala Dinas di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, terkait dana Covid-19.
Diantara nama para saksi yang dipanggil dan dimintai keterangannya, diduga ada nama Kepala Dinas Infokom, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.(TM-02)
Discussion about this post