Ambon, TM.- Dugaan pemerasaan di Direktorat Kriminal Umum menyeret nama lain, selain Dirditkrimum Polda Maluku, Kombes. Pol. Sih Harno. Kompol Wiliam Tanasale, disebut ikut diperiksa terkait kasus ini.
Kasus ini mencuat dalam dugaan pemerasan yang dituduhkan istri muda pengusaha asal Surabaya, Ady Yohanes, terhadap Dirditkrimum Polda Maluku, Kombes. Pol. Sih Harno.
Ketika dikonfirmasi Timesmaluku.com, di Ruang Kerjanya, Jumat (22/10/2021) Dirkrimum mengaku, tidak berada di Maluku saat penanganan kasus yang dilaporkan Tersangka Adi Yohana bersama istri mudanya, yang kemudian berujung pada proses mediasi.
Baca Juga:
Dimana mediasi tersebut, Terlapor kabarnya mengembalikan sejumlah uang senilai Rp700 juta. Gabriela Tirajoh, mengaku uang tersebut tidak diterima suaminya utuh. Mereka hanya menerima Rp400 juta, sementara sisanya diambil oleh diduga Dirditkrimum.
Setelah membantah, sekaligus menepis permintaan pembiayaan perjalanan, hingga dibelikan sepeda lipat seharga sekitar Rp. 15 jita itu, Dirditkrimum juga menyebut nama Kompol Wiliam.
Dimana menurut dia, laporan hingga upaya mediasi yang dilakukan Ditkrimum Polda Maluku, dilakukan oleh Kompol. Wiliam. Doal apakah pemerasan itu dilakukan oleh Kompol. Wiliam, Dirditkrimum mengaku tidak mengetahui itu.
“Saya nangani perkara. Ini kan pengajuan mereka. Kita tangani, prosedural. Setelah mereka bisa mengemblaikan (uang Rp700 juta) itu, ya kita serahkan (uang) kepada
mereka (Adi Yohana dan istri). Dan itu yang menghadapi bukan saya. Saya waktu itu pergi (keluar daerah). Jadi ada Kasubdit saya, Pak William Tanasale,” kilah dia.
“Kemarin kita dilaporkan ke Mabes. Mabes juga sudah turun konfirmasi, dan itu sudah berjalan. Jadi kalau istrinya cerita begitu, itu masalah mereka,”ujarnya.
Dir juga menuturkan terdapat laporan polisi menyangkut Adi Yohana dengan Gabriela, istrinya. Laporan pertama, senilai Rp. 47 juta, soal pemasangan lampu di Kota Ambon. Kedua nilainya Rp. 6 miliar, dan ketiga Rp. 735 juta dan Rp. 450 juta.
“Itu semua penipuan. Dan mereka tidak pernah datang menghadap. Kalau sekarang diberitakan Adi Yohana meninggal dunia, mana akta kematiannya. selama ini kita dengar baru dari sepihak,” kata Dirditkrimum.
Menurut dia, tidak ada bukti menunjukan Adi Yohanan meninggal dunia. Mestinya, kata dia, mereka datang menghadapi proses ini. Jangan kemudian melempar cerita-cerita soal pemerasan dan lainnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M Rum Ohoirat menambahkan, bahwa peristiwa itu telah dilaporkan ke Propam Mabes Polri, dan telah dilakukan penyelidikan atas hal tersebut.
“Kita tunggu hasilnya seperti apa. Sesuai arahan Kapolri, kalau ada yang bersalah jangan dilindungi, tetapi harus diproses sesuai hukum yang berlaku,”tandasnya.
Tetapi perlu diketahui juga, kata Roem, pengusaha bersama istrinya adalah Tersangka dalam kasus yang kini ditangani Ditkrimum Polda Maluku.
Baca Juga:
Sementara terkait kabar telah meninggalnya Tersangka (suami), polisi akan mencari bukti terkait hal itu. Karena sampai saat ini, belum ada bukti terkait meninggalnya Tersangka.
Diketahui, seperti yang disampaikan Kabid, bahwa kasus pertama tertanggal 30 Desember 2020 dengan status sidik. Sementata kasus kedua pada Tahun Tahun 2020. Dimana Terlapornya Adi Yohana dan Pelapornya Leo Budy Satria Ginting, statusnya sudah naik penyidikan dengan kerugian Rp. 6 miliar lebih.
“Kasus ketiga, Tertanggal 1 Februari Tahun 2021, dengan status sudah naik sidik, dengan Pelapor bernama Candra Halim, kerugian Rp. 735 juta. Selanjutnya kasus yang dilaporkan oleh La Ode Atus A, terhadap Terlapor, Ady Kusuma dan Ferial Assagaff,”tuturnya.
Yang mana semua kasus tersebut sedang ditangani, dan Tersangka belum diperiksa lantaran tidak mengindahkan surat panggilan yang sudah dua kali dilayangkan. (TM-01)
Discussion about this post