Ambon, TM.- Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi menyerahkan tersangka kasus perbankan Kelvin Tumaluweng (KT) beserta barang bukti perkaranya ke Kejaksaan Negeri Ambon, Senin 7 Desember 2020.
Penyerahan Kelvin ke Jaksa, setelah penyidik mendapat jawaban dari Penuntut Umum Kejati Maluku yang menyatakan tersangka penggelapan dana nasabah itu lenglap atau P21.
“Hari ini Ditreskrimsus Polda Maluku telah melakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus perbankan atas nama KT (Kelvin Tumalowenh),” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Roem Ohoirat kepada media ini.
Roem menjelaskan, tersangka sebelumnya bertugas sebagai seorang sales BRI Ambon. Dia menawarkan sejumlah produk BRI kepada masyarakat atau nasabah. “Namun dia melaksanakan di luar kewenangan yang diberikan,” kata Ohoirat.
Selain itu, KT juga menawarkan deposito. Dana deposito diserahkan nasabah kepadanya untuk disetor ke BRI. Dia juga menerima pelunasan kredit macet dari PNS dan sebagainya.
“Dia juga menerima pelunasan-pelunasan kredit macet dari PNS atau anggota. Tapi ternyata diantaranya itu dia tidak menyerahkan ke BRI,” jelasnya.
Perbuatan yang dilakukan KT sudah berlangsung sejak tahun 2018 sampai dengan 2019. Atas perbuatannya, nasabah maupun BRI Ambon mengalami kerugian sebesar Rp.565 juta.
Tersangka, kata juru bicara Polda Maluku ini, dikenakan Undang-undang Perbankan, Pasal 49 ayat a,b,c. “Sudah dinyatakan P21 (lengkap) dan hari ini tersangka dan barang bukti kami serahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan,” sebutnya.
Untuk diketahui, kejahatan Perbankan yang dilakukan KT terungkap setelah dilaporkan pihak BRI Ambon pada Juni 2020. Usut punya usut, KT kemudian ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku mengantongi sejumlah alat bukti.
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy sapulette juga membenarkan adanya proses tahap II tersebut. “Ya, benar. Tahap II-nya di Kejari Ambon siang tadi,” akui Sammy singkat. (TM-02)
Discussion about this post