Ambon, TM, – Kasus PLN dihentikan oleh Polda Maluku, tanpa pemberitahuan ke pelapor, ahli waris Muskita/Lokollo sebagai pemilik lahan. PLN dilaporkan karena tak kunjung angkat kaki dari lahan milik Muskita/Lokollo.
Lahan itu berada di Dati Sopiamaluang, yang berlokasi di Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Ambon. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 21 Tahun 1950, lahan itu milik Simon Latumalea. Kepemilikan telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada Tanggal 5 April 1950.
Pemilik lahan yang terdiri 13 Ahli waris pengganti, melaporkan pihak Polda Maluku ke Kapolri dan Kompolnas RI di Jakarta. Laporan itu terkait diterbitkannya SP2HP/176.a/VII/Res.1.2./2021/Ditreskrimun Tertanggal 30 Juli 2021 dan surat ketetapan Nomor S.Tap/85.a/VII/2021 Ditreskrimum.
Baca Juga:
“Dalam surat itu, Polda menyebut, belum ada unsur pidana. Namun mereka tidak memberikan alasan hukum. Ahli Waris sempat menyurat ke Kapolda Maluku untuk menanyakan alasan. Namun lagi-lagi dijawab secara lisan dan mengambang dan tidak mau dijawab secara tertulis,” kata kuasa hukum ahli waris Muskita/Lokollo, Elizabeth Tutupary yang mewakili, Marthin Stevanus Muskita, Daniel Lokollo, dan Novita Muskita, yang dikuasakan oleh 13 ahli waris.
Tak puas, ahli Tiga Ahli Waris mengajukan Permohonan Penegakan Hukum Terhadap STTLP dengan Nomor: STTLP/267/V/2021/SPKT/MALUKU. Pertama, mereka memiliki bidang tanah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 21 Tahun 1950. Tanah itu sah, milik Simon Latumalea, dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada tanggal 5 April 1950, dan dieksekusi tertanggal 25 Maret 2011.
Eksekusi 6 April 2011, kata dia, dilakukan kepada 116 kepala keluarga, termasuksatu bangunan Gardu Hubung milik PLN. Sebanyak 115 KK keluar dengan sukarela. Hanya Gardu PLN masih tetap berdiri. Bersamaan, Panca Karya melakukan perlawanan.
Meskipun Panca Karya, lanjut Elizabeth, secara bangunan tidak berada dalam lokasi, tetapi pihak mereka melawan eksekusi dengan Nomor Perkara Perlawanan 55/2011/PN.AB tetapi PLN tidak mengambil langkah hukum apapun.
Menurut dia, perlawanan eksekusi Panca Karya ditolak dan bukti hukum perdata, dalam putusan No 103/Pdt.G/2012/PN.AB. Putusan Nomor 12/PDT/2014/PT AMB. Putusan Nomor 3055 K/Pdt/2014, Putusan PK 828/PK/PDT/2017 semua Amar putusan Menolak gugatan PD Panca Karya.
Sementara, kata dia, terhadap SHGB milik Panca Karya, juga terdapat Putusan Pidana atas nama Alexius Anaktototy No. 139/PID.B/2014/PN.Amb dan Putusan Pidana Jacob Wenand Christian Huwae No perkara 21/Pid.B/2019/PN.Amb.
“Terhadap Gardu PLN, ahli waris telah mengirim surat kepada Pimpinan PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara pada tanggal 5 Desember 2018. Surat itu meminta pemindahan bangunan gardu. PLN menyatakan kesanggupannya,” kata Elizabeth.
Mereka, kata dia, meminta pemindahan. Diberikan kelonggaran oleh ahli waris. Tanggal 19 Juni 2020, mereka kembali menyurat PLN. Kali ini tidak ditanggapi. Tapi ahli waris menerima surat dari Executive Vice President Operasi Regional Maluku Papua dan Nusa Tenggara, bahwa penyelesaian masalah aquo dilakukan unit Wilayah Maluku & Maluku Utara.
Ahli waris, kata dia, kembali mengirim surat kepada Kementrian Agraria dan Tata Ruang BPN Kota Ambon. Surat itu minta penjelasan atas status tanah bangunan gardu milik PT PLN.
Kementrian Agraria dan Tata Ruang BPN Kota Ambon melalui suratnya No. HP.01-02/228-81.71/II/2021 Tertanggal 8 Februari 2021, menjelaskan tanah tersebut telah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PLN, hak elah berakhir sejak 12 November 2016.
“Tanggal 29 Maret 2021 ahli waris melalui kuasa hukum mensomasi Direktur Utama PLN. Tapi tidak ada balasan. Dilanjutkan Pertemuan dengan pihak PLN di Kantor Staf Presiden. Saat pertemuan PLN menggunakan SHGB yang telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang lagi oleh BPN Kota Ambon,” kata dia.
Menurut dia, merujuk surat dari Surat Kementrian Agraria dan Tata Ruang BPN Kota Ambon, ahli waris melapor ke Polda Maluku. Setelah dilapor, justru kasusnya dihentikan oleh Ditreskrimun Polda Maluku.
Menurut dia, lahan yang dipakai PLN, merupakan tanah sengketa sejak Tahun 1950. Kini lahan itu telah memiliki kekuatan hukum tetap. Eksekusinya dilakukan Tahun 2011.
Baca Juga:
Terkait pernyataan Dirkrimum Polda Maluku bahwa PLN bukan pihak yang berperkara, kata dia, SHGB milik PLN tumpang tindih dengan SHGB PD Panca Karya. SHGB panca karya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, baik dalam putusan pidana maupun perdata.
“BPN tidak memperpanjang sejak 2016. Bukan karena adanya permintaan dari ahli waris. Karena pihak ahli waris baru mengetahui kalau PLN punya sertifikat yang sudah berakhir dan tidak diperpanjang,” kata dia.
Pihak PLN, kata dia, bukan pihak yang berperkara pada tahun 1950, karena itu tidak melakukan perlawanan pada saat eksekusi. Sehingga PLN patuh dan taat terhadap putusan 21 thn 1950 yg telah di eksekusi.
“Berdasarkan bukti hukum dan fakta hukum sangat jelas terjadi suatu peristiwa pidana,”tandasnya. (TM-01)
Discussion about this post