AMBON, TM.– Dugaan pelanggaran pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 42 di RT 006/RW 09, kawasan Kebun Cengkeh, Kota Ambon, resmi ditetapkan sebagai pelanggaran pidana pemilu.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penanganan Sengketa Bawaslu Kota Ambon, Suminar Setiati Sehwaky.
“Semalam sudah dilakukan rapat pleno penetapan temuan dugaan pelanggaran pada TPS 42 menjadi temuan dugaan pelanggaran pidana,” ujar Sehwaky melalui, Selasa (3/12/2024).
Kasus ini telah diregistrasi dan akan ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Ambon untuk proses hukum lebih lanjut.
Dugaan Pelanggaran di TPS 42
Peristiwa ini bermula dari dugaan pencoblosan sisa surat suara oleh dua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 42 saat pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024. Dugaan pelanggaran tersebut terekam oleh warga dan videonya menjadi viral di media sosial.
Sehwaky menegaskan bahwa Bawaslu telah menjalankan prosedur penanganan dugaan pelanggaran sesuai mekanisme yang berlaku. “Prinsipnya, Bawaslu sudah bekerja sesuai prosedur, dan untuk kasus TPS 42, proses telah berjalan,” tambahnya.
Kedua anggota KPPS yang diduga terlibat langsung telah diamankan dan diperiksa oleh Tim Gakkumdu Kota Ambon. Selain itu, seluruh anggota KPPS di TPS 42 juga dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Bawaslu dan Gakkumdu akan memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan sesuai hukum untuk menjaga integritas proses pemilu.(TM-01)
Discussion about this post