Ambon, TM.- Kasus dugaan tukar guling lahan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku dengan lahan Yayasan Poitech Hok Tong tahun 2017, belum juga kelar penyelidikaanya.
Meski demikian, penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku serius mengusutnya.Hanya saja tertutup perkembangan kasusnya dengan alasan penyelidikan.
“Itu lidik. Masih penyelidikan. Namanya penyelidikan ya tertutup. Ikuti aja, jalan ko,” ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santososo kepada media ini, Senin 23 November 2020 via selulernya.
Langkah tegas penyelidikan kasus tersebut oleh penyelidik Ditreskrimsus Polda Maluku itu dibuktikan dengan sejumlah Anggota DPRD Maluku, Edwin Huwae, Muzakir Asegaff, Richard Rahakbauw, dan Nia Pattiasina yang telah diperiksa. Termasuk mantan Mantan Anggota DPRD Maluku dari Komisi I, Melkias Frans dan mantan Gubernur Maluku, Said Asaggaf.
Said Asagaff kabarnya diperiksa di Jakarta saat itu. Sementara Melkias Frans diperiksa penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku, Jumat 28 Agustus 2020.
Saat itu, dihadapan penyidik, Melkian Frans diperiksa selama dua jam seputar dugaan tukar guling lahan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku dengan lahan Yayasan Poitech Hok Tong tahun 2017.
Dalam tukar guliang di tahun 2017 itu, diketahui terdapat dugaan mark up, hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku pada tahun 2018 yang mengakibatkan negara rugi miliaran rupiah.
Pantauan media ini, Politisi Partai Demokrat ini tiba di Markas penyidik yang terletak di Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon sekira pukul 09,30 WIT. Ia mengunakan mobil Kijang Innova berplat nomor DE 1696 AI.
Mengenakan kemeja lengan pendek warna pink, Melky sapaan akrabnya iti masuk ke ruangan Tipidter (Tidak Pidana Tertentu) untuk dimintai keterangan perihal masalah tukar guling lahan.
Usai memberi keterangan, Melky Frans mengatakan, dirinya memenuhi undangan dalam rangka memberih keterangan soal tukar guling lahan antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan Yayasan Poitech Hok Tong.
“Saya sudah dipanggil bulan lalu (Juli) oleh Krimsus Polda Maluku dalam rangka untuk memberi keterangan terkait dengan permasalahan Yayasan Poitech dengan Pemerintah Maluku khusus lahan dan Perpustakaan. Komisi I saat tahun 2017 lalu itu membahas masalah ini. Karena aset daerah jadi harus ada persetujuan DPRD,” singkat.
Ia memgaku, Komisi A saat itu dipimpinya selaku Ketua Komisi. Dimana, persoalan tersebut sebelumnya di bahas di komisis A atas berdasarkan surat masuk dari Yayasan Poitech dan Pemprov Maluku.
Pemda dalam hal ini, Gubernur Maluku, Sai Asagaff saat dan para pihak termasuk kepala perpustakaan, Biro hukum dan BPKAD duduk membahasnya bersama kuasa hukum dari Poitech juga Pemda.
“Nah karena terkait dengan aset daerah harus ada persetujuan dari DPRD. Saya ketua komisi A (saat itu) dipanggil Krimsus untuk memberi keterangan. Karena itu hari ini saya datang karena baru tiba dari Jakarta untuk memenuhi undangan dari Krimsus dan saya telah memberikan keterangannya. Nanti ada perbaikan-perbaikan tentang ketenrangan, karena saya belum tanda tangan dan lainnya,” sebut dia.(TM-02)
Discussion about this post