Ambon, TM, – Cyber Crime Ditkrimsus Polda Maluku, masih melidik kasus video porno yang melibatkan selegram asal Ambon berinisial VWS (20) dan kekasihnya J (25).
Panit Cyber Crime Ditkrimsus Polda Maluku, Ipda. Henny Papilaya kepada Timesmaluku.com, di Ruang Kerjanya, Kamis (18/11/2021) menegaskan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
“Intinya kasus ini tetap diproses. Jadi ini tidak dihentikan, masih tetap lanjut,”ujarnya. Penyidik akan bekerja sesuai tugas cyber, sampai siapa yang bertanggungjawab atas viralnya video tersebut ditemukan.
Mengacuh pada SKB, kata dia, terkait pedomam implementasinya, maka ranah cyber adalah hak yang terkait dengan Undang-undang ITE.
“Intinya proses ini tetap jalan, hingga menemukan siapa yang bertanggungjawab. Ini saya berbicara dari sisi Undang-undang ITE Pasal 27 ayat (1),”jelasnya.
Sedangkan untuk perbuatan asusila kedua Pelaku, juga tetap dalam proses penyelidikan. “Semuanya masih berjalan, dan tidak ada yang dihentikan,”tegasnya. (TM-01)
Discussion about this post