Ambon, TM.- Pandemi covid-19 membuat kebijakan stabilitas politik, hukum dan keamanan, serta transformasi pelayanan publik pada tahun 2021 diarahkan untuk mendukung pemulihan pembangunan pasca pendemi nanti. Khusunya dalam upaya mewujudkan situasi kondusif melalui penegakan hukum dan menciptakan keamanan.
“Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan salah satu upaya untuk memulihkan pembangunan pasca pandemi covid-19. PEN dibuat agar nantinya negara siap menghadapi ancaman yang bisa membahayakan stabilitas keuangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukun (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard E Simanjuntak melalui siaran persnya yang diterim media ini, melalui Kasipenkum Kejati Maluku, Sammy Sapulette kepada media ini, Minggu 13 Desember 2020.
Dikatakan, peran Kejaksaan RI dibutuhkan hadir untuk mengawal program tersebut berjalan sesuai tujuannya. Program PEN dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Program ini, kata Simanjuntak, bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama wabah korona melanda.
“Berkaca dari realitas itu, Kejaksaan RI akan menggelar Rapat Kerja Tahun 2020 pada tanggal 14-16 Desember 2020 di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, berkomitmen untuk meningkatkan kinerja sesuai sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam rencana strategis Kejaksaan RI tahun 2020-2024,” jelas dia.
Lebih lanjut, Simanjuntak mengatakan, Kejaksaan RI juga tetap berpedoman pada visi dan misi Presiden Joko Widodo, yaitu peningkatan kualitas manusia Indonesia; peningkatan sistem hukum yang bebas dari korupsi, bermartabat, dan terpercaya; perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga; serta pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya.
Raker tersebut mengusung tema ‘Komitmen Kejaksaan Menyukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional’. “Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin akan membacakan laporan, kemudian acara dibuka secara resmi oleh Presiden Joko Widodo sekaligus memberikan pengarahan secara virtual,” kata dia.
Rapat kerja tahun 2020 ini sangat berbeda dengan tahun sebelumnya. Yakni dilakukan melalui virtual yang akan diikuti oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda (JAM), Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, para pejabat eselon II, serta seluruh kepala kejaksaan tinggi dan kepala kejaksaan negeri.
“Raker ini juga diikuti sekitar 4.386 warga Adhyaksa di seluruh Indonesia dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” tutup dia. (TM-01)
Discussion about this post