Ambon, TM.- Nasib kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, kini simpang siur. Kasusnya, hingga kini belum juga tuntas dilakukan oleh aparat penegak hukum Kejaksaan Tnggi (Kejati) Maluku.
Kejaksaannya hanya mampu berjanji ke publik. Mereka Hanya bisah terlihat tumpul dalam merealisasikan janjikan mereka. Padahal. kasus Wokam sendiri, melalui janji Kepala Kejati (Kajati) Maluku, Rorogo Zega kasus ini akan dituntaskan setelah proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 2020 lalu. Yang mana, terlapor dalam kasus ini, Thimotius Kaidel alias Timo itu ikut dalam kontestasi lima tahunan tersebut meski kemudian yang bersangkutan kalah.
Ternyata, janaji tersebut hingga saat ini belum juga ditepati. Kajati diam. Alasan mereka simpel. Yakni, sementara dalam penyelidikan. “Masih dalam penyelidikan,” begitu tulis Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette kepada media ini, Rabu 24 Februari 2021, via selulernya.
Kata “Penyelidikan” ini, selalu menjadi langganan Kejati Maluku, saat ditanaya awak media perihal perkembangan penanganan kasus atas proyek milik Dinas PUPR Kabupaten Aru. “Sedang dalam penyelidikan. Ikuti saja,” tulis Sammy mengulang.
Diketahui, proyek senilai Rp.36 miliar lebihvtahun 2018, untuk pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam, sepanjang 35 Km, dikerjakan PT.Purna Darma Perdana yang bertanggung jawab. Pelaksana proyek adalah Thimotius Kaidel.
Perusahaan ini telah di black list Pemprov Jawa Barat, karena punya masalah saat menangani proyek di sana. Informasi beredar, kasus ini akan dihentikan sementara, mengingat kasus yang melibatkan Thimotius “Timo” Kaidel itu, tengah berproses untuk ikut Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Aru.
“Kalau sudah selesai proses Pilkada, kasusnya dapat dilanjutkan kembali. Ini hanya untuk menjaga objektifitas institusi Kejati. Karena ada Surat Edarannya,” akui sumber lain.
Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Wokam Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku. Proyek ini milik Dinas PUPR Kabupaten Aru, Dikerjakan oleh Pengusaha, Thimotius Kaidel.
Diberitakan sebelumnya, proyek jalan lingkar pulau Wokam itu sepanjang 35 Km. Pekerjannya pada 2018 oleh PT.Purna Darma Perdana, ditangani Thimhotius Kaidel menelan anggaran sebesar Rp.36 miliar lebih, dari Dana Alokasi Khusus. Proyek belum tuntas, sehingga diusut pihak Kejaksaan Tinggi Maluku.
Proyek ini turut melibatkan Plt. Kepala Dinas PU Aru, Edwin Pattinasarany, PPK dan Panitia tender. Bahkan, ada temuan BPKP, terdapat kerugian Rp.11 miliar lebih. (TM-01)
Discussion about this post