Ambon, TM.- Untuk membuktikan ada tidaknya tindak pidana korupsi dari dana Rp2 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan oleh Sekretaris daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku telah berkoordinasi dengan Inspektorat Maluku.
Sejumlah saksi-saksi juga masih diperiksa. “Untuk kasus belanja langsung dan tidak langsung di Setda SBT masih penyidikan. Saksi-saksi masih diperiksa, dan tim juga masih berkoordinasi dengan Inspektorat Maluku untuk audit kerugian keuangan negara,” kata Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (13/11/2023).
Sampai kemarin, kata Wahyudi, tim penyidik berhasil memeriksa tujuh orang saksi. Ketujuh saksi itu diantaranya, pemilik rumah makan, pemilik Catering, pemilik tokoh ATK (Alat Tulis Kantor-red) dan tiga orang pegawai dari dalam Setda setempat.
“Pemeriksaan baru saja dilakukan siang tadi, dan keterangan mereka untuk melengkapi proses penyidikan dan kelengkapan audit kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Maluku,” tandasnya.
Sebelumnya Kejati Maluku berjanji tersangka dalam kasus tersebut, akan diumumkan setelah audit atas kasus bernilai Rp2 miliar tahun anggaran 2021 itu.
Salah satu saksi yang dinilai paling bertanggungjawab dalam kasus ini, adalah Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten SBT, Jafar Kwairumaratu.
Jafar Kwairumaratu sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik jaksa, baik di Kejati Maluku maupun di Kejaksaan Negeri SBT di Bula. Namun peran Jafar belum diungkapkan oleh penyidik.
Sekadar tahu, berdasarkan informasi, kasus yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2021 senilai Rp. 2 miliar itu diduga melibatkan Sekda SBT, Jafar Kwairumaratu. (TM-01)
Discussion about this post