Ambon, TM.— Petrus Fatlolon memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Tanimbar, di Kejati Maluku, Kamis (30/5/2024). Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini justru diperiksa dalam dua kasus dugaan korupsi berbeda.
Pemeriksaan terhadap Fatlolon dilakukan oleh Kepala seksi (Kasi) Pidana khusus Kejari Tanimbar, Stendo Sitania, Kamis (30/5/2024).
Pemeriksaan Fatlolon terkait kasus SPPD Fiktif, sebelumnya Kejari Tanimbar sudah menetapkan dua tersangka, dan kini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ambon.
Kedua terdakwa itu, adalah Ruben Moriolkossu dan Petrus Masela. Pemeriksaan terhadap Fatlolon, setelah penyidik jaksa menemukan bukti keterkaitan dengan dua terdakwa tersebut.
Selain SPPD Setda Tanimbar, Petrus Fatlolon juga diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, anggaran penyertaan modal APBD Kepulauan Tanimbar ke BUMD Tanimbar Energi.
Petrus Fatlolon tiba di Kantor Kejati Maluku sekitar pukul 08.00 WIT, menggunakan kendaraan pribadinya dan langsung diperiksa sekitar pukul 09.00 dan selesai sekitar pukul 14.30 WIT.
Kasi Intel Kejari Tanimbar, Muhammad Fazlurrahman mengaku, kalau Petrus Fatlolon (PF) telah diperiksa di kantor Kejati Maluku.
“Benar pemeriksaan terhadap PF sudah selesai dilakukan. PF hadir dalam kapasitas selaku saksi terkait Kasus Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas (SPPD) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020,” kata Kasi Intel.
Dia juga membenarkan, pemeriksaan PF terkait dua kasus, SPPD, dana kasus dugaan korupsi Tanimbar Energi.
“Selain SPPD, PF tadi diperiksa juga terkait Kasus Dugaan Penyalahgunaan Penyertaan Modal pada PT. Tanimbar Energi yang bersumber APBD KKT, Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2022,” ungkap Fazlurrahman.
Dua kasus ini sudah dalam tahapan Penyidikan yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari KKT, Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023, dan Nomor: PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023, dan Nomor: PRINT-203/Q.1.13/Fd.2/05/2024 tanggal 03 Mei 2024/
” Untuk dua kasus ini, PF masih berstatus saksi. Masih dalam pengembangan dan pendalaman lebih lanjut oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, “ kata Fazlurrahman.(TM-03)
Discussion about this post