Bula, TM.– Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Aruan Gaur, Kecamatan Siritaun Wida Timur, Senin (18/11/2024).
Tersangka RR, mantan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Administratif Aruan Gaur, diserahkan oleh Jaksa Penyidik kepada Penuntut Umum.
Penyerahan ini dilakukan oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus, Fauzan Machmud, S.H., dan diterima oleh Penuntut Umum, Junita Sahetapy, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Seram Bagian Timur.
Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur, kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.702.687.251. Tersangka RR diduga melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.
RR kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-467/Q.1.17.2/Ft.1/11/2024 tertanggal 18 November 2024. Tim Penuntut Umum Kejari Seram Bagian Timur sedang mempersiapkan administrasi untuk melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ambon. (TM-02)
Discussion about this post