Ambon, TM.- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku, Jan Sariwating, menyampaikan kritik tajam terkait kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo (ASP).
Menurut Sariwating, keberadaan ASP di Maluku belum membawa dampak positif, bahkan kerap menuai sentimen negatif di kalangan masyarakat. Kebijakan yang diambil Kajati dinilai jauh dari ekspektasi publik, yang akhirnya meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Korps Adyaksa.
Beberapa kasus yang disoroti oleh Sariwating antara lain laporan masyarakat yang belum dituntaskan, bahkan beberapa di antaranya sudah bertahun-tahun mengambang tanpa kejelasan.
“Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi dana Covid-19 tahun 2020-2021, yang meski sudah dalam tahap penyelidikan sejak 2023, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan,” kata Sariwating dalam rilisnya kepada timesmaluku.com, Rabu (13/11/2024).
Kasus lain, kata Sariwating, yang menjadi perhatian adalah dana hibah Rp2,5 miliar untuk Kwartir Daerah Pramuka Maluku serta dugaan korupsi dalam pengelolaan ruko di pasar Mardika, Ambon. Kasus ini juga mandek di meja Bidang Pidana Khusus, yang menambah daftar panjang penanganan kasus yang belum tuntas.
“Saya berharap, agar Kejaksaan Agung segera mengevaluasi kinerja ASP beserta para asisten di Kejati Maluku. LIRA Maluku menginginkan penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan, sesuai arahan Presiden RI,” kata dia.
Terkait hal ini, Jan Sariwating telah melayangkan surat ke Kejaksaan Agung, tujuan ke Jaksa Agung terkait kinerja bawahannya di Kejati Maluku.(TM-02)
Discussion about this post