Ambon, TM.- Status Ferry Tanaya hingga saat ini masih simpan siur di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Pria yang sering disapah rajah tanah di Pulau Buru itu sedang terjerat kasus penjualan lahan Negara ke pihak PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara guna pembangunan proyek PLTG di Namlea, Kabupaten Pulau Buru.
Kabarnya Ferry sudah dijerat sebagai tersangk sejak 27 Januari 2021, pasca sebelumnya status yang bersangkutan di gugurkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rahmaat Selang pada sidang Praperdilan November 2020 lalu. Jaksa kemudian, berupaya untuk menyeretnya kedalam kasus yanag diduga merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 6,1 miliar tersebut. Namun, status hukumnya mengambangan dan Kejati Maluku terkesan tetutup.
Banyak yang menyebut, upaya bungkam Kejati Maluk ini sebagai bentuk menghindar dari upaya Praperadilan Nantinya. Status Ferry akan diumumkan setelah berkasnya dinyatakan Taha II dan diserahkan langsung ke Pengadilan. Lagi-lagi Kejati diam soal proses hukum kasus tersebut.
Sikap tertutup ini, tak menutup semngat Ferry untuk benar-benar lolos dari jeratan hukum Kejati Maluku. bahkan pria berdarah tiang hoa itu telah mengajukan surat permohonan ditangguhkan proses penuntutana kasus PLTG Namlea oleh Kejati Maluku, menyusul gugatan Prayudisia di Pengadilan Negeri Namlea oeh Ferry Tanaya.
Gugatan Perlawanan Hukum dengan memposisikan Kejati Maluku sebagai tergugat II dan BPN Namlea sebagai Tergugat I terdaftar dalam register Pengadilan Namlea sejak 22 Januari 2021. Upaya lolosnya Ferry ini mengacu pada Pasal 81 KUHP.
“Kami dapat informasi Klien kami (Ferry Tanaya) telah ditetapkan tersangka sejak 27 Januari 2021 lalu. Nah, kami sudah mengajukan surat permohonan pengagugah penyidikan sejak 25 januari 2021. Oleh karena itu, Kejati (Penyidik) harus mempertimbangkan itu,” ungkap kuasa hukum Ferry Tanaya, Henri Lusikooy kepada media ini, Senin 1 Februari 2021.
Ia mangatakan, Pasaln 81 KUHP jelas menyampaikan, setiap kasus pidana yang berkaitan harus dihentikan selama gugatan prayudisia berlangsung. “Kami belum tau klien kami sudah tersangka ataukah belum. Yang pasti, kami sudah masukan surat tertanggal 25. Kami dapat info 27 januari klien kami tersangka. Ini yang harus dilihat,” sebut Henri singkat.
Sementara Kejati Maluku, hingga saat ini masih terus bungkam akan status Ferry Tanaya. sammy Sapulette juru bicara Kejati Maluku mengaku, Ferry Tanaya belum tersangka. “Belum,” satu kata yang sering dipakai Sammy saat ditanya soal status Ferry Tanaya.
Sementara menanggapi gugatan PMH Ferry Tanaya, Sammy mengeaskan, belum mendapat pemberitahuan gugatan tersebut. Namun, pihak Kejati selaku lembaga hukum tentu siap untuk melawan proses gugatan Ferry.
“Sampai saat ini Kami belum menerima pemberitahuan tentang adanya Gugatan tersebut namun demikian sekiranya benar ada Gugatan maka kami siap menghadapi gugatan tersebut. Apalagi kami mempunyai Jaksa Pengacara Negara yang setiap saat siap menghadapi gugatan.,” tegas Sammy.
Menyinggung apakah, saat gugatan perdata itu berjalan dapat menangguhkan penyidikan pidana Jaksa atas kasus lahan 6,4 meter persegi yang dijual Ferry Tanaya ke pihak PLN untuk pembangunan proyek PLTG Namela itu, Sammy menanggapinya santai. Menurut dia akan dikaji lebih dulu. “Jika sekiranya ada permintaan seperti itu akan kami kaji,”singkat Sammy.
Sebelumnya, Ferry Tanaya lewat kuasa hukumnya, Henri Lusikooy mengatakan, terkait objek lahan 6,4 meter persegi terjadi sengketa kepemilikan baik Ferry Tanaya maupun Kejati Maluku selaku tergugat II dalam gugatan PMH tersebut.(TM-01)
Discussion about this post