Ambon, TM – Langkah tak biasa dilakukan Kejaksaan Tinggi Maluku. Mereka memutuskan menunda penyelidikan kasus proyek jalan Wokam, Kabupaten Aru. Alasannya Thimotius Kaidel alias Timo ikut dalam pilkada Aru.
Padahal hingga kini KPUD Aru belum menetapkan pasangan calon yang ikut dalam pilkada. Kasus Timo juga bukan terbilang baru. Kasus ini sudah dilaporkan sejak tahun lalu. Anehnya, Kejati memutuskan menunda penyelidikan kasus tersebut.
“Bukan di hentikan, tapi ditunda,” kata Asisten Intelejen Kejati Maluku, M Iwa kepada media ini, siang tadi. Menurut dia, sesuai petunjuk dari Kejaksaan Agung (Kejagung), kasus dugaan korupsi yang melilit pasangan calon, dihentikan hingga usai Pilkada.
Ini dilakukan untuk menjaga dan menciptakan pilkada yang baik, tanpa harus mensubjektifkan paslon. “Itu ada dasarnya. Ada petunjuk dari Kejagung. Dasarnya itu,” singkat Ikejaiwa via seluler.
Diketahui, proyek senilai Rp.36 miliar lebih tahun 2018, untuk pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam, sepanjang 35 Km, dikerjakan PT.Purna Darma Perdana yang bertanggung jawab. Pelaksana proyek adalah Thimotius Kaidel.
Perusahaan ini telah di black list Pemprov Jawa Barat, karena punya masalah saat menangani proyek di sana. Informasi beredar, kasus ini akan dihentikan sementara, mengingat kasus yang melibatkan Thimotius “Timo” Kaidel itu, tengah berproses untuk ikut Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Aru.
“Kalau sudah selesai proses Pilkada, kasusnya dapat dilanjutkan kembali. Ini hanya untuk menjaga objektifitas institusi Kejati. Karena ada Surat Edarannya,” akui sumber lain.
Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Wokam Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku. Proyek ini milik Dinas PUPR Kabupaten Aru, Dikerjakan oleh Pengusaha, Thimotius Kaidel. /dok
Diberitakan sebelumnya, proyek jalan lingkar pulau Wokam itu sepanjang 35 Km. Pekerjannya pada 2018 oleh PT.Purna Darma Perdana, ditangani Thimhotius Kaidel menelan anggaran sebesar Rp.36 miliar lebih, dari Dana Alokasi Khusus. Proyek belum tuntas, sehingga diusut pihak Kejaksaan Tinggi Maluku.
Proyek ini turut melibatkan Plt. Kepala Dinas PU Aru, Edwin Pattinasarany, PPK dan Panitia tender. Bahkan, ada temuan BPKP, terdapat kerugian Rp.11 miliar lebih. ()
Discussion about this post