AMBON, –
Setelah banyak langkah Ferry Tanaya untuk melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku baik tingkat praperadilan, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum hingga melapor ke Kejaksaan Agung (Kejagung) bukan berarti Jaksa dengan mudah bisa menahan Ferry Tanaya yang kini berstatus tersangka korupsi.
Ferry masih begitu kuat dimata Kejati Maluku, meski sudah berstatus tersangka. Di dampingi Herman Koedoeboen, Firel Sahetapy dan Henri Lusikooy selaku pengacaranya Ferry Tanaya lolos dari jeruji besi, setelah sebelumnya pernah ditahan, namun keluar melalui jalur putusan Praperadilan. Bahkan dijerat lagi dengan status tersangka.
Usaha Ferry melawan Jaksa melalui jalur praperadilan yang kedua pupus. Penyidikan pun berjalan. Sikap emosional Jaksa yang sebelumnya itu kendor, saat pemeriksaan Ferry sebagai tersangka, Kamis 18 Matet 2021.
Cukong kayu di Pulau Buru itu tak ditahan usaia diperiksaan sebagai tersangka. Hal ini membuktikan bahwa Jaksa dinilai lemah untuk Ferry. Padahal sebelumnya, beredar informasi Ferry akan ditahan saat diperiksa sebagai tersangka. Nyatanya tidak. Belum tau alasan apa. Apakah Ferry yang dinilai memiliki uang banyak dan berpengaruh itu, sehingga membuat semangat Jaksa itu hilang?.
Juri Bicara Kejati Maluku, Sammy Sapulette yang dikonfirmasi media ini berkelak. Ia mengaku, Ferry belum ditahan.
“Belum ditahan pak,” ucap Sammy.
Ia mengatakan, tahan dan tidaknya adalah kewenangan Penyidik. Sehingga, ditegaskan bahwa, Ferry yang berstatus tersangka dalam kasus pengadaan lahan untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga mesin gas 10MV tahun anggaran 2016 di Dusun Jiku Merasa Desa Namlea Kabupaten Buru itu belum ditahan.
“Jadi, benar FT (Ferry Tanaya) tadi diperiksa dari pukul 11.10 hingga 14.15 Wit. Penyidik I. Gede Widhartama dan Ye Oceng Almahdali dengan dicecar 42 Pertanyaan, didampingi PH Tersangka,” jelas Sammy.
Diketahui, dua kali Ferry Tanaya melawan Kejati Maluku melalui jalur praperadilan atas status tersangkanya. Awalnya, Ferry menang. Keduanya dia kalah, dan membuat Jaksa geram dengannya. Penyidikan pun berjalan.
Ferry yang dibantu pengacaranya, Herman Koedoeboen itu tentu tidak membatasi langkah Jaksa untuk menahannya nanti. Namun, untuk menahannya nanti, setelah yang bersangkutan dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka.
Ferry sendiri sebelumnya sudah dijadwalkan untuk diperiksa. Sayangnya pada penggilan pertama itu ia tak hadir. Ferry malah meminta untum dijadwalkan ulang. Kini Jaksa mengaku, cukong tanah di Pulau Buru itu akan diperiksa dalam pekan ini.
“Kita jadwalkan ulang. Mungkin pekan ini, ikuti saja,” sebut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M Rudi kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Senin 15 Maret 2021.
Sementara dalam rilis Kejati Maluku yang diterima media ini menyebut, bangga dengan putusan Hakim tunggal Ada Idha. dalam amar putusan praperadilan itu hakim menolak secara keseluruhan permohonan yang diajukan oleh Fery Tanaya berserta Kuasa Hukumnya, Herman Koedoeboen Cs.
“Tentu kamai menghormati putusan hakim dan patut kami berterimaksih, karena telah memutuskan perkara tersebut dengan berdasar hukum. Inti putusan itu adalah, menolak permohonan Praperadilan Pemohon dan Membebankan biaya perkara kepada Pemohon yang jumlahnya nihil,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette dalam rilisnya. (TM-01)
Discussion about this post