Ambon, TM.- Lima orang diperiksa jaksa penyelidik bidang Pidana khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, terkait Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus. Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejati Maluku, Jalan Sultan Hairun, Ambon.
Proyek ini milik satuan kerja SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2016 yang saat ini menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Provinsi Maluku.
Kelima orang tersebut masing-masing AP selaku Pejabat Pembuat Komitmen, DS Direktur CV. Karya Utama selaku penyedia, JN Direktur CV. Prima Konsultan selaku konsultan pengawas, IM Bendahara BP2P dan NMH anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
Pelaksana tugas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku,Aizit P. Latuconsina, SH, MH mengungkapkan Tim Jaksa Penyelidik masih terus melakukan pendalaman, untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus BP2P Maluku tahun 2016.
“Lokasi pembangunan rumah khusus tahun 2016 adalah di Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Maluku Tengah. Jumlah rumah total ada 24 unit,” ungkap Aizit, dalam rilisnya yang diterima timesmaluku.com, Senin (22/1/2024).
Tim Bidang Intel Kejati Maluku telah meningkatkan penanganan kasusnya ke Tim Pidsus Kejati Maluku pada pertengahan Oktober 2023 lalu untuk ditindaklanjuti. Namun sayangnya, sejak saat itu sampai dengan Januari 2024 ini tak kunjung ada progres penanganan perkaranya.(TM-02)
Discussion about this post