Ambon, TM.- Sekretaris Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Jafar Kwairumaratu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejati Maluku.
Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit Latuconsina dalam siaran persnya, Senin (5/2/2024) mengatakan, Sekda ditetapkan tersangka dalam perkara Tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT tahun 2021.
“Penetapan saudara JK sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor : B-201/Q.1/Fd.2/02/2024 tanggal 29 Januari 2024,” ungkap Aizit.
Sekda, kata Aizit, ditetapkan sebagai tersangka setelah Jaksa Penyidik menemukan bukti permulaan, bahwa dia patut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT tahun 2021.
“Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, maka pada tanggal 5 Februari 2024 Jaksa Penyidik telah mengirimkan Surat Panggilan Tersangka kepada JK,” kata Aizit.(TM-02)
Discussion about this post