Ambon, TM. – Lembaga Bantuan Hukum dan Klinik Hukum (LBHKH) Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon, menggelar diskusi publik tentang Literasi Digital Bagi Kelompok Rentan di Kota Ambon.
Diskusi yang berlangsung Jumat, (14/4), di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Pattimura itu merupakan rentetan kegiatan dalam upaya mewujudkan Kota Ambon sebagai Kota Ramah HAM yang dilakukan oleh LBHKH Fakultas Hukum Unpatti dalam fungsinya melakukan advokasi kebijakan.
Dalam rilis Humas Unpatti Ambon, yang diterima Timesmaluku.com, Senin (17/4) menyebutkan, kegiatan ini turut menghadirkan dua narasumber yakni, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku, Drs. M M Lohy dengan materi “Peran Diskominfo dalam Meningkatkan Literasi Digital” dan Koordinator Pusat Data dan Informasi Universitas Pattimura, Benhard R. Mattheis dengan materi “Literasi Digital Kemampuan Menggunakan Media Digital Dengan Tepat”.
Kegiatan ini juga turut dihadiri para Wakil Dekan Fakultas Hukum, Ketua Dharma Wanita Persatuan Provinsi Maluku, mahasiswa, akademisi, praktisi, dan organisasi/komunitas pegiat HAM lainnya.
Dekan Fakultas Hukum Unpatti, Dr. Rory Jeff Akyuwen dalam sambutannya mengatakan, tujuan dari kegiatan tersebut, untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta tentang literasi digital, meningkatkan pemahaman dan kemampuan peserta untuk memahami informasi yang diberikan media, baik secara implisit ataupun eksplisit, serta meningkatkan kemampuan peserta untuk lebih kritis dalam berpikir serta memahami informasi.
Menurutnya, literasi digital sendiri merupakan sikap individu dalam menggunakan media digital secara efektif dan benar sehingga tidak menimbulkan berita yang bersifat hoax. Dalam literasi digital sendiri, ada 4 pilar utama, yakni, kecakapan digital, etika digital, budaya digital dan keamanan digital.
“Namun yang menjadi fokus utama kita di hari ini adalah etika digital. Yang mana sebagai mahasiswa maupun yang hadir saat ini teman-teman dari kelompok rentan, etika digital menjadi hal yang terpenting,”ujarnya.
Dengan demikian, etika digital akan membuat semua orang bertanggung jawab, berintegrasi dan menerakan nilai-nilai positif dalam berinteraksi didunia digital.
“Harapannya, dengan mengikuti diskusi ini, kita semua lebih bijak dalam menggunakan media digital,”harapnya.
Ketua LBHKH Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Dr. J Mustamu juga mengatakan, literasi digital sejenis kemampuan memungkinkan orang untuk berpartisipasi diruang digital dengan aman, nyaman, dan produktif ditengah masyarakat yang kaya informasi.
Setiap individu, kata dia, mempunyai hak asasi juga kewajiban dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi individu lain atau komunitas masyarakat lain.
“Masyarakat telah mengakui berbagai bentuk keberagaman, mulai dari yang bersifat ciri fisik hingga identitas sosial, dan beberapa kelompok memiliki bentuk keberagaman yang unik dan khas, sehingga membutuhkan akses lebih untuk mendapatkan layanan dasar. Dimana kelompok ini disebut sebagai kelompok rentan,”katanya.
Kelompok rentan sendiri sambungnya, adalah mereka yang memiliki kerentanan dan mengalami keterbatasan fisik, mental, dan sosial sehingga tidak mampu mengakses layanan dasar dan membutuhkan bantuan, khusus dari negara atau komunitas lainnya.
“LBHKH melakukan diskusi ini sebagai upaya bersama mewujudkan Kota Ambon sebagai Kota Ramah HAM. Dan masih banyak kegiatan yang akan dilakukan dalam rangkaian memperjuangkan pemenuhan hak-hak dasar dari kelompok rentan di Kota Ambon,”tuturnya.
Dia menambahkan, perjuangan untuk menghasilkan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2023 tentang Pemenuhan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas Kota Ambon dan akan terus memperjuangkan untuk pembentukan Rancangan Peraturan Daerah yang sama di tingkat Provinsi Maluku, maka melalui diskusi ini, kelompok rentan di Kota Ambon dapat diberdayakan dengan memanfaatkan media digital secara lebih maksimal.
Sementara itu, Bunda Literasi Provinsi Maluku, Widya Pratiwi Murad yang menjadi Keynote Speaker menambahkan, bahwa kemajuan digital dan pemberdayaan kelompok rentan, menjadi tema bahasan menarik dalam diskusi ini.
Dia mengakui, karena itulah salah satu tantangan yang muncul seiring dengan berlangsungnya transformasi digital kontemporer saat ini, yakni dengan adanya kelompok yang rentan terdampak oleh kemajuan teknologi, serta digitalisasi masyarakat.
“Dunia saat ini telah mengakui berbagai bentuk keberagaman, mulai dari yang bersifat ciri fisik, hingga identitas sosial. Dan beberapa kelompok memiliki bentuk keberagaman yang unik dan khas, sehingga membutuhkan akses lebih untuk mendapatkan layanan dasar,”katanya.
Diketahui, pada kesempatan itu, juga turut diserahkan 70 paket bantuan kepada Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, dan GWL SMM. (TM-01)
Discussion about this post