Ambon, TM, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku melalui Divisi Keimigrasian, menggelar Operasi Gabungan. Operasi ini dilakukan untuk Pengawasan Orang Asing di PT. Kar Powership Indonesia yang berlokasi di Waai, Kabupaten Maluku Tengah, pada Selasa (14/12/2021).
Dalam rilis Kemenkumham Maluku menyebutkan, kegiatan yang berlangsung pagi tadi itu, dipimpin oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Dedi Asnedi.
Baca Juga:
Menurut Dedi, kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pembinaan serta pengawasan orang asing, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan ijin tinggal keimigrasian.
“Kegiatan seperti ini merupakan salah-satu tugas Kami selaku Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Maluku, Operasi Gabungan ke Kapal Karadeniz Powership Yasin Bey selaku penyuplai sekitar 90 persen kebutuhan listrik di Kota Ambon ini, dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan ijin tinggal keimigrasian di Indonesia”jelas Dedi.
Setelah pelaksanaan operasi itu, Dedi mengaku, bahwa keseluruhan dari mereka memiliki dokumen lengkap.
Baca Juga:
“Terdapat 18 orang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Turki, mereka memenuhi persyaratan dokumen untuk berada di wilayah Indonesia (Maluku),”akuinya.
Diketahui, Timpora yang ikut serta dalam kegiatan operasi itu adalah perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku, perwakilan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbanpol) Provinsi Maluku, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Maluku, perwakilan Kantor Imigrasi Imigrasi Kelas I TPI Ambon dan Perwakilan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual. (TM-01)
Discussion about this post