Ambon, TM.- Kepiting bakau dilepasliarkan kembali di kawasan Mangrove, SUPM Waiheru, Ambon, Maluku. Kepeting ini hasil sitaan selama dua hari.
Pelepasan dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan atau BKIPM Hasil Perikanan Ambon. Pelepasan sudah dilakukan selama tiga terhadap Kepiting bakau (Scylla spp).
Sabtu (3/6/2023) kembali dilakukan pelepasan terhadap Kepiting bakau (Syclla spp.) yang dilepasliarkan sebanyak 92 ekor atau 24 kilogram. Total Jumlah Kepiting bakau yang dilepasliarkan selama tiga hari adalah sebanyak 1.162 ekor atau 404 kilogram.
Nilai komoditi Kepiting Bakau (melepasliarkan sebanyak 1.070 ekor (13 box) dengan berat 380 kg Kepiting bakau (Scylla spp.) di kawasan mangrove SUPM Waiheru, Ambon.
Nilai komoditi Kepiting bakau ((Scylla spp.) yang diselamatkan oleh BKIPM Ambon sebesar Rp52.400.000. Kepiting bakau tersebut hasil sitaan selama 2 (dua) hari dan pemeriksaan ulang oleh Pejabat Karantina di Cargo Bandara Internasional Pattimura Ambon dan Kantor BKIPM Ambon.
“BKIPM Ambon, melakukan kegiatan pengawasan melakukan pemeriksaan secara rutin di Bandara, Pelabuhan dan tempat-tempat yang telah ditentukan sesuai aturan,” kata Kepala BKIPM Ambon M. Hatta Arisandi, Sabtu (3/6/2023).
Penyitaan tersebut, kata dia, menjadi bukti BKIPM Ambon komitmen dalam menjaga sumberdaya ikan, Kepiting Bakau menjadi salah satu target pemeriksaan dan siap melakukan penindakan bagi siapa saja yang melanggar aturan.
Kepiting bakau yang disita setelah dilakukan pengukuran, kata Aristandi, panjang karapas memiliki ukuran 10,5 – 11,5 cm. Hal ini, tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kelautan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Lobster (Panilirus sp.) Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus sp.) pasal 8 ayat 1 poin b Kepiting yang bisa dilalulintaskan berukuran lebar karapas diatas 12 centimeter.
Menurut Arisandi, BKIPM harus memanfaatkan dan mengelola sumber daya ikan yang ada di Maluku dengan baik dan bijak. Sumberdaya yang dimiliki tidak hanya dimanfaatkan tidak hanya jangka pendek, tapi untuk jangka panjang atau sampai dengan masa depan anak cucu kita nantinya.
“KKP membuat peraturan ini, pertimbangan utamanya untuk kelestarian sumberdaya ikan, sehingga ada pemanfaatan secara berkelanjutan,” kata Aristandi.
Pelepasliaran kali ini bertempat di kawasan mangrove Balai Budidaya Perikanan Laut,Waiheru. Mangrove merupakan habitat bagi Kepiting Bakau (Scylla spp.) sebagai spawing ground, nursery ground dan feeding ground.
Kegiatan Pelepasliaran dihadiri oleh BKIPM Ambon, BPBL Ambon, LPSPL Sorong Satker Ambon dan pemilik barang.
Kepala BPBL Ambon, Bapak Sarwono menyampaikan BPBL Ambon siap membantu BKIPM Ambon untuk menjaga pelestarian sumberdaya ikan.
Diharapkan dari kegiatan ini Kepiting bakau (Sylla spp.) dapat tumbuh dan berkembang di Kawasan Mangrove BPBL Ambon, sehingga nantinya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar.(TM-02)
Discussion about this post