Ambo, TM.- Bupati Maluku Tengah (Malteng), Abua Tuasikal resmi melantik Dace Tahapary sebagai raja Negeri Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten setempat, Senin 30 Maret 2021.
Namun pelantikan itu dikritik warga Negeri setempat. Proses pelantikan Raja Akon tidak sesuai dengan adat. Dace Tahapary bukan berasal dari mata rumah parentah.
Ferly Tahapary, anak adat dari mata rumah parentah kepada wartawan, menyayangkan sikap Bupati yang melantik Dace Tahapary. Proses itu dinilai sudah tidak sesuai dengan nilai historis adat negeri Akoon.
Menurut dia, proses tahapan awal hingga pelantikan dilakukan oleh oknum-oknum yang diduga sudah diatur dan sudah di seting. Kepala soa dan saniri yang hadir hanya marga Tahapary. Tidak dihadirkan marga lain. Padahal warga harus dilibatkan.
“Nilai historisnya tidak ada karena raja yang dilantik marga Tahapary itu dari keturunan perempuan. Bukan berhak sebagai mata rumah parenta,” tandas Ferly.
Ferly mengaku, semua tahapan sejak awal juga bermasalah. Mereka yang dipilih seluruhnya bukan dari keturunan laki-laki yang mempunyai hak parenta tetapi keturunan perempuan dan itu tidak sesuai.
“Raja jalan sendiri, saniri jalan sendiri. Jadi dari keturunan perempuan Tahapary Usmany dan mereka itu marga Tahapary. Tetapi tidak memiliki hak parenta sesuai dengan ketentuan baik perda,” kata dia.
“Kemudian tata cara pelaksaan pemilihan juga tidak sesuai mekanisme dan lari dari pada perneg . Tidak harus ada pemilihan. hak mata rumah parenta itu. Mereka lakukan pencoblosan kan salah,” bebernya.
Karena itu, sebagai keturunan mata rumah parenta Ferly meminta bupati Malteng melakukan pergantian camat Nusalaut. Dia diduga terlibat dalam kekisruhan tersebut.
Dia akan mengajukan gugatan ke ranah hukum. Hal ini dilakukan untuk dapat mengambil langkah yang jelas sesuai aturan. Apalagi proses yang dilakukan hanya oleh segelintir orang saja.
“Kalau di Akoon sudah jelas menyalani aturan. Ciderai Nilai historus sejarah. Bagaimana kita harus menghargai adat istiadat dan turun termurun seperti ini. Perneg itu keputusan. Hak dari mata rumah sendiri. Harus benar agar aman tentram. Dengan ada ini kan bisa kacau dan pecah. Kita negeri adat kalai tidak tau adat maka biadab,” cetusnya. (TM-02)
Discussion about this post