AMBON, TM.– LIN (23) ibu dua anak ini, nekat menghabisi nyawa pasangannya La Sididin. Kerap menjadi korban penganiayaan diduga jadi alasan, Ibu muda ini membunuh La Sididin.
LW alias LIN (23), tersangka pembunuhan terhadap La Sididin, pacarnya ditangkap di belakang Hotel Sumber Asia, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Minggu (22/12/2024).
Penangkapan LIN dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 504 / XII / 2024 / SPKT / Polresta Ambon / Polda Maluku, tanggal 22 Desember 2024. Setelah diamankan, LIN ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHPidana dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnula, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan keluarga yang menemukan korban tewas dengan luka sayatan di lehernya.
“Tim buser Sat Reskrim Polresta Ambon bersama penyidik dan unit Identifikasi langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan bukti, serta menginterogasi saksi,” ungkap Kombes Areis, Kamis (2/1/2025).
Dari hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa tersangka adalah LIN, yang sudah hidup bersama korban selama setahun. Dalam pengakuannya, LIN sering menerima kekerasan fisik dan verbal dari korban, terutama saat korban mabuk.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 22 Desember 2024, sekitar pukul 05.00 WIT. Korban yang dalam keadaan mabuk bersama temannya mendatangi tenda tempat tinggal tersangka dan kedua anaknya.
Saat tiba, korban membentak tersangka dan memaksanya bersama dua anaknya keluar dari tenda. Setelah sempat terjadi adu mulut, tersangka meninggalkan lokasi bersama anak-anaknya, namun tetap diikuti oleh korban.
Merasa tak tahan dengan makian korban, tersangka kembali ke tenda, mengambil parang dan pisau, lalu menyerang korban. LIN menikam leher korban dengan pisau dan menebasnya berulang kali menggunakan parang hingga korban tewas di tempat.
“Setelah memastikan korban meninggal, tersangka membersihkan alat tajam yang digunakan dan berjalan ke jalan bersama anak-anaknya seolah tidak terjadi apa-apa,” jelas Kombes Areis.
Saat ini, LIN telah diamankan di Rutan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk proses hukum lebih lanjut.(TM-02)
Discussion about this post