Ambon, TM.-Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan dan pembelian (reverse repo) surat-surat hutang/obligasi pada kantor pusat PT.Bank Pembangunan Daerah Maluku Tahun 2011 sampai dengan 2014 kian berjalan. Siang tadi, Rabu 17 Maret 2021, majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon yang diketuai Pasti Tarigan itu memerintahkan untuk kasus Rp. 238,5 miliar ini tetap berjalan.
Desakan Hakim itu melaui putusan sela terhadap eksepsi atau keberatan, Idris Rolobessy dan Izack B Thenu atas dakwaan Penuntut Umum Kejati Maluku yang berlangsung dalam ruang sidanag utama, Pengadilan setempat. Hakim menyebut, dakwaan jaksa setelah diperiksa telah memenuhi unsur formil dan meteril, sehingga paatut untuk menolak keberatan kedua terdakwa.
“Mengadili, menolak eksepsi terdakwa, dan menyatakan perkara ini dilanjutkana,”sebut hakim Ketua, Pasti Raigan dalam sidang yang dihadiri, JPU Kejati Maluku, Ahmad Atamimi, dan tim kuasa hukum dua terdakwa, Adolof Seleky Cs.
Dengan demikian, perkara Reverse Repo dengan kedua terdakwa yang merupakan mantan pejabat tinggi di Bank Maluku itu akan dilanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, pada Rabu 24 Maret 2021 nanti.
“Siap majelis, saksi akan kita hadirkan pada sidang pada tnggal 24 Maret nanti, demikian,” jelas Atamimi menjawab pertanyaan hakim ketua untuk penjadwalan pemeriksaan saksi perkara tersebut.
Dilaian pihak, Dr Adolof Seleky, S.H., M.H.yang bertindak sebagai ketua tim hukum Izack B Thenu (Mantan Direktur Kepatuhan) itu terlihat tenang menerima putusan tersebut. Hanya saja, kesempatan yang diberikan hakim kepadanya itu, langsung diterimaany, dan meminta dengan tegas dalam pemeriksaana perkara dipersidangan nantinya, Jaksa bish dapat menghadirkan kedua terdakwa dalam persidangan.
“Ini perkara yang sangat penting,” sebut Olof sapaan Doktor Hukum Pidana itu, yang langsung ditanggapi Hakim Ketua mengiyakan. “Maka itu, kedua terdakwa diminta untuk dihadirkan dalam persidangan saat sidang pemeriksaan perkara berjalan dengan tetap mengutamakan Protokol kesehatan. karena ini perkara penting,” harap Olof.
Namun permintaan Olof ini lagi akan dipertimbnangkan oleh Jaksa nantinya. Sidang kemudian ditutup, dan ditunda hingga pekan depan.
Masih Olof, diluar persidangan, ia mengatakan, mengapa terdakwa harus dihadirkan? karena ini kaitan dengan pembuktian perkara yang nilai kerugiannya mencapai Rp. 238,5 miliar. Yang mana, perkara ini dalam perkara yang sama sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta dengan dengan terdakawa saat itu, Andre Rukminto selaku Duirektur PT AAA Securitas, pihak yang melakukan kerjasama penjualan saham dengan Bank Maluku.
“Selain itu, kita membutuhkan untuk konfirmasi lain, karena bish saja, dalam slide via dairing ini bisah terganaggu jaringan dan sulit untuk kita konfirmasi fakta hukumnya dan juga kami mau berkordinasi dengna terdakwa juga sulit,” tegas Olof sembari berharap.
Diketahui, dalam dakwaan Jaksa sebelumnya, mengungkapkan, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan dan pembelian (reverse repo) surat-surat hutang/obligasi pada kantor pusat PT.Bank Pembangunan Daerah Maluku Tahun 2011 sampai dengan 2014 nomor : SR-373/PW25/5/2020tanggal 14 Desember 2020 sebesar Rp.238.500.703.330,00 dengan rincian jumlah saldo outstanding efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo) per 31 Desember 2014 sebesar Rp. 256.081.982.322 dan jumlah cicilan pembayaran dari PT.AAA Sekuritas kepada PT.BPDM atas saldo efek-efek yamg dibeli dengan janjo dijual kembali (reverse repo) sampai dengan tanggal 31 Desember sebesar, Rp.17.581.278.992.
“Akibat perbuatan terdakwa telah menguntungkan saksi Theodorus Andri Rukminto selaku Direktur utama PT. Andalan Artha Advisindo Securitas sebesar Rp.238.500.703.330,”ucap Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Atamimi dalam sidang sebelumnya.
Atas perbuatan terdakwa jaksa kemudian menjerat keduanya dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1, 2, 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan pemverantasan tindak korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan pemverantasan tindak korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (TM-01)
Discussion about this post