Ambon, TM.- Imran Waikabu alias Erik, warga asal Kabupaten Buru, Maluku, ini akhirnya diringkus aparat Kepolisian Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Penangkapan pria berusia 25 tahun itu setelah personil Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menindak lanjuti laporan salah satu warga asal desa Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang menjadi korban pencurian.
Korban dilaporkan berinisial AZP, ini melaporkan ke Polresta Ambon rumah disantroni maling dan kehilangan beberapa unit Handphone (HP). Pencurian terjadi, Jumat (2/12/2022).
Hasil penyelidikan, identitas pelaku terungkap. Personil Unit Buser dan Subnit III Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Ambon dan Pulau-pulau bergerak cepat.
Erik, warga dusun Nametek, Kabupaten Buru ini di Kota Ambon mendiami kawasan STAIN, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau ini akhirnya tidak berkutik saat diringkus Polisi.
Erick diciduk, Kamis 14 Desember 2022 lalu oleh personil Unit Buser dab Subnit III Pidum Satreskrim dipimpin Kanit Buser, Ipda S. Taberima, dan Kasubnit 3 Pidum, Bripka S. Tonce.
“Saat penangkapan pelaku, dari tangannya anggota Reskrim mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk Samsung Galaxy S20 plus warna silver, dan satu unit HP merk Samsung Galaxy S9,” ujar Kasat Reskrim, AKP Mido Johanes Manik melalui PS. Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo, Jumat (30/12/2022).
Modus operandi, kata Moyo, tersangka memasuki rumah korban dengan cara menaiki tangga di samping rumah korban dan masuk ke dalam kamar korban. Dimana, saat itu korban sedang tertidur lelap sehingga tersangka langsung mengambil HP milik korban.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Erick Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan ke-5e KUHPidana.” Ancaman kurungan pidana kurungan 7 tahun penjara,” demikian Moyo.(TM-02)
Discussion about this post