Ambon, TM.- Polres Kabulaten Kepulauan Tanimbar menangkap tiga Pelaku pembunuhan. Mereka adalah EM alias Cau, BW alias Boni, dan DJN alias Dolvys. Mereka ditangkap lantaran main hakim sendiri terhadap korban Pelaku pencurian sepeda motor di KKT.
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP. Romi Agusriansyah, Senin (11/10/2021) menjelaskan, pihaknya menangkap tiga orang Pelaku penganiayaan yang menyebabkan Paternus Angwarmas alias Pater meninggal dunia.
Pater, diduga melakukan pencurian terhadap satu unit sepeda motor milik Pius Bulurdity, yang hilang saat diparkiran di Rumahnya, di Desa Sifnana, Kecamatan Tansel, sekitar pukul 04.30 WIT, hingga meregang nyawa.
Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Rumah Tahanan Mapolres Tanimbar. Ketiganya Dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-3 dan atau pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Kasus kekerasan bersama yang menyebabkan matinya orang ini terjadi di depan rumah tersangka EM alias Cau, Desa Lauran, Kecamatan Tansel, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada Sabtu (9/10/2021), sekitar pukul 07.00 WIT,”jelas Kapolres.
Peristiwa itu kemudian disampaikan kepada adiknya, Silvester Bulurdity. Silvester melakukan pencarian motor berwarna hitam lis hijau disejumlah Bengkel di sekitar Desa Sifnana. Dalam pencarian itu, Silvester bertemu istri kakaknya.
Dari informasi kakak iparnya itu, diketahui sepeda motor yang dicari melintas ke arah Desa Lauran.
“Saat melakukan pencarian di kawasan Desa Lauran, Saksi melihat motor kakaknya yang hilang sedang terparkir di bengkel bapak Ongen. Dan Korban sedang berdiri disamping motor itu. Dan di Bengkel itu, juga ada tersangka BW alias Boni dimana BW bekerja di Bengkel itu, dan hendak membuka Bengkel bersama temannya, Isak Rurume alias Caken,”tuturnya.
Silvester kemudian menghampiri motor milik kakaknya yang sebelumnya hilang itu. Dan menanyakan kepada korban, siapa yang membawa sepeda motor itu.
Korbanpun menjawab, orang yang membawa motor itu sementara mencari makan. Sambil menunjuk ke arah Utara, Silvester meminta korban menemaninya mencari orang yang dimaksudkan itu.
Dalam perjalanan, keduanya bertemu tersangka EM yang sedang bekerja memperbaiki jembatan kecil di depan rumahnya. Silvester bertanya, apakah melihat ciri-ciri orang yang sempat dijelaskan oleh Korban, bahwa mengenakan baju biru. Namun tersangka mengatakan tidak melihat orang itu.
“Korban terus mengajak Silvester agar kembali melakukan pencarian terhadap orang yang dimaksudkannya itu, namun Silvester menolak dan memilih kembali ke Bengkel dengan alasan yang penting motornya sudah ditemukan,”katanya.
Dalam perjalanan kembali ke bengkel, tiba-tiba tersangka EM merasa curiga dengan korban. Ia lalu memanggil saksi Silvester untuk menanyakan identitas korban. Sebab, Tersangka mengaku baru pernah melihat wajah korban di sini.
Saat tersangka memanggil saksi Silvester, korban mendengar dan kemudian menghampiri Tersangka. Lalu tersangka menanyakan korban sejak kapan kerja di Bengkel dan dijawab oleh korban, bahwa dia baru saja kerja sehari.
Usai bertanya, Korban kemudian berjalan pergi. Ia tidak menuju bengkel, melainkan berjalan ke arah berlawanan pada arah Timur. Dan disaat bersamaan, saksi Silvester bercerita bahwa dirinya sedang mencari orang yang membawa motor kakaknya itu.
Mendengar penjelasan Silvester, Caken lalu mengatakan kalau yang membawa motor itu adalah Korban. Saat itu saksi juga merasa yakin dengan jawaban Caken. Ia kemudian kembali ke Bengkel untuk menanyakan keberadaan korban.
Saat kembali ke tempat tersangka EM, saksi menanyakan keberadaan korban. Ditunjuk arah perginya korban. Saksi mengatakan kepada tersangka, korban lah yang telah mencuri motor kakaknya itu.
“Mendengar pengakuan saksi Silvester, tersangka merasa kesal, karena telah dibohongi oleh korban. Ia lalu mencari korban. Dan setelah ketemu, Korban tiba-tiba melarikan diri,” kata Kapolres.
Tersangka mengejarnya dan berhasil meringkus korban yang terjatuh, saat mencoba melarikan diri. Korban kemudian dibawa. Tersangka menarik kerak baju depannya. Korban sempat sempat merontah dan ditampar sebanyak dua kali mengenai pipi kiri dan kanannya.
Korban yang tak bisa melawan, terus dibawa dan bertemu dengan tersangka lainnya, yaitu BW alias Boni. EM lalu menyerahkan korban kepada BW. Tersangka Boni menampar korban satu kali.
Sementara tersangka EM memukul rusuk kiri korban satu kali, dan selanjutnya tersangka Boni membawa korban diikuti oleh EM. Melihat korban sedang diamankan oleh EM dan BW, tersangka lainnya, yaitu DJN alias Dolvys berjalan di Depan mereka. Ketiga tersangka lalu melakukan penganiayaan terhadap korban.
Korban dianiaya dengan cara dipukul di bagian kepala belakang, wajah, bagian rusuk dan juga ada yang menendang kaki korban sehingga korban sempat terjatuh dengan posisi berlutut hingga tidak sadarkan diri.
Silvester datang dengan sepeda motor milik kakaknya yang sebelumnya hilang itu. Dan menawarkan untuk membawa Korban ke Rumah Sakit guna mendapat pertolongan.
Saksi Silvester dan tersangka Boni membawa korban ke Puskesmas Saumlaki. Saat itu, Saksi Silvester melihat korban masih bernafas. Namun setelah berada di ruang UGD, pihak medis yang melakukan pemeriksaan mengatakan korban sudah meninggal dunia.
Diketahui, Korban adalah residivis pencurian, yakni pada Tahun 2017 dan 2018. (TM-01)
Discussion about this post