Ambon, TM.- Setiap warga yang melakukan pengurusan di kantor BPN Kota Ambon, wajib miliki surat rapid antigen dan vaksin.
Aturan BPN ini dinilai berlebihan. Pasalnya, ditengah kondisi pandemi covid-19, kebanyak masyarakat kesulitan keuangan. Dilain sisi, ada aturan yang memberatkan.
Pantauan Timesmaluku.com di Kantor BPN Kota Ambon, beberapa hari kemarin, terlihat sejumlah warga yang hendak lakukan pengurusan, terlihat kesal dan kecewa, lantaran gagal berurusan.
Baca: Lagi Perjuangan Gubernur Diamini Pemerintah Pusat
Sacurity bertugas, terlihat tetap mewajibkan warga yang hendak masuk , harus menunjukan surat rapid, jika tidak, maka ridak diperbolehkan.
Bahkan, Wartawan yang hendak melakukan wawancara dengan Kepala BPN pun, dimintai surat rapid.
Sacurity itu mengaku, bahwa ini adalah aturan dari Kementrian yang mewajibkan masyarakat memiliki kartu rapid antigen saat pengurusan di Kantor BPN Kota Ambon.
Anehnya, aturan itu hanya berlaku di BPN Kota Ambon. Sementara BPN Provinsi, tidak sama sekali. Bahkan kartu vaksin sekalipun tidak diperlukan saat masuk ke BPN Provinsi, yang berada dilokasi yang sama dengan BPN Kota Ambon.
Warga kesal. Mereka mengatakan, bahwa aturan itu sangat menyulitkan, apalagi harga rapid yang mencapai Rp. 250.000 dengan waktu berlaku hanya 2 hari.
“Sukur kalau urusannya selesai sebelum berakhirnya masa berlaku surat rapid. Kalau belum, masa kita harus rapid lagi. Ini kita mau bayar rapid ka bayar sertifikat ka. Jangan talalu menyusahkan rakyat kecil,”ujar seorang warga saat itu.
Terkait hal itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Hadiyanto Junaidi, yang dimintai tanggapannya, Rabu (28/7/2021), di Balai DPRD Kota Ambon mengatakan, bahwa kebijakan BPN sangat berlebihan.
Menurutnya, selaku lembaga pelayanan publik di daerah ini, BPN tidak semena-mena membuat aturan yang menyulitkan masyarakatnya.
“Belum tentu semua yang berurusan di BPN itu semuanya dari kalangan menengah keatas. Ada juga dari menengah kebawah, jadi harus dipertimbangkan,”ujarnya.
Baca: Kemenkum HAM Distribusi Bantuan ke Warga
Dalam kondisi ini lanjutnya, BPN mestinya lebih bijak, karena dengan Rp. 250.000 baru nisa dilayani, dan itu harus dilakukan lagi jika irusannya belum selesai, maka ini sangat menyulitkan tentunya,”tandasnya.
Jangan sampai, sambungnya, kewajiban kepemilikan rapid antigen, justru lebih besar dari sekedar pengurusan administrasi.
Untuk itu, selaku wakil rakyat dan juga merupakan mitra komisi dengan BPN, pihaknya meminta BPN, dalam hal ini Kepala BPN Koya Ambon, agar mencabut aturan itu.
“Kalau itu instruksi Kementrian, kenapa hanya Kota, sedangkan Provinsi tidak. Saya mau bilang, jangan kita persulit hanya karena aturan itu, sehingga masyarakat terhambat dalam memperoleh hak pelayanannya. Ini kondisi pandemi, masyarakat mestinya dipermuda pengurusannya,”tandasnya. (TM-01)
Discussion about this post