Ambon, TM – Djoni de Qoueljoe alias Siong masih terus di sebut dalam kasus dugaan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana Nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Utama Ambon. Ia ikut disebut menerima duit dari hasil kejahatan dengan aktor utama Farafiba Yusuf alias Farah.
Farah sendiri merupakan terdakwa dalam kasus tersebut. Perbuatannya bersama kelima rekannya membuat negara dirugikan hingga Rp. 58,9 miliar, yang nota bene uang tersebut merupakan hasil deposite sejumlah nasabah Bank berplat merah itu, yang akhirnya di bobol oleh mereka.
Modus program Casback dan bisnis hasil bumi ilegal di prakarsai Farah. Banyak nasabah yang tergiur dengan dengan tawaran Farah itu. Mereka kemudian mendeposit modal mereka di BNI melalui Farah. Termasuk pengusaha kapal terbesar di Maluku yakni, Siong.
Siong mendeposit Rp. 125 miliar. Program Casback di tawarkan, 20 persen per bulan mendapat bunga dari tawaran itu. Uang Siong utuh dan telah di kembalikan. Dibalik itu, ia menerima keuntungan Rp. 3,2 miliar hasil kejahatan yang dilakukan Farah.
Dalam surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku menyebut, Siong salah satu dari nama-nama seperti, Natalia, Frangki Akrina yang ikut mengembalikan uang. Siong diketahui mengembalilan duit sebesar Rp. 500 juta.
“Ya, mereka harus tersangka dong. Namanya, UU Korupsi, yang ikut menikmati dan menguntung diri dari hasil kejahatan ya, harus. Termasuk Siong, harus tersangka,” sebut Praktisi Hukum, Wendy Tuaputimain kepada media ini, Senim 27 Juli 2020.
Menurutnya, pengembalian kerugian keuangan Negara tidak menutupi perbuatan pidana. Apalagi, Siong dalam posisi tidak mengalami kerugian, sperti nasabah lainnya. Malahan keuntungan yang didapat Siong Fantastis yakni Rp. 3,2 miliar.
“Apalagi dalam tuntutan Jaksa itu ada pasal TPPU nya. Ini yang harus dilihat. Ini bukan suatu tindakan person, melainkan tindakan yang tersistematis. Kemarin, kan ada uang penggantinya yang hanya Rp.50 juta tapi dituntut hingga belasan tahun. Bahkan itu sudah dikembalikan, ada apa ini. Berarti ada sesuatu rangkaian penyidikan yang salah oleh penyidik,” tandas Wendy, sembari menyebut “semua yang menerima dan turut menikmati dan membantu harus tersangka,” tadas pria lulusan master hukum di Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon itu.
Faradiba Yusuf, Wakil Pimpinan Pemasaran Bisnis BNI Cabang Utama Ambon, Marce Muskitta alias Ace, selaku Pemimpin Kantor Cabang Pembantu (KCP) Masohi, Krestianus Rumahlewang alias Kres di KCP Tual, Joseph Resley Maitimu alias Ocep di KCP Aru, Andi Yahrizal Yahya alias Calu selaku Pimpinan Kas BNI Pasar Mardika dan Soraya Pelu alias Ola alias Ibu Aya
Jumat 24 Juli 2020, Terdakwa Farah dituntunt dengan pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp. 1 miliar subsider enam (6) bulan penjara, dan di bebankan uang pengganti sebesar Rp. 49 miliar. Apabilah, dalam waktu 1 bulan uang pengganti tidak dikembalikan, maka di ganti dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara.
Sedangkan, anak asuhnya, Soraya Pelu juga ikut dituntut 20 tahun penjara, plus denda sebesar Rp. 1 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Sementara keempat terdakwa lainnya, Marce Muskitta alias Ace dituntut 11 tahun penjara, denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan. Ace juga dibebankan uang pengganti, Rp. 75 juta, subsider lima tahun enam bulan (5,6) penjara. Krestianus Rumahlewang alias Kres dituntut 13 tahun, denda Rp. 500 juta subsider tiga (3) bulan. KCP BNI Tual itu tidak dibebankan membayar uang pengganti, lantaran telah mengembalikan uang senilai Rp. 50 juta kepada Jaksa.
Joseph Resley Maitimu alias Ocep, KCP BNI Aru dituntut 15 tahun penjara. Denda Rp, 500 juta subsider 3 bulan penjara, serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp. 100 juta, subsider tujuh tahun enam bulan (7,6) penjara, dan terkakhir Andi Yahrizal Yahya alias Calu selaku Pimpinan Kas BNI Pasar Mardika dituntut 15 tahun penjara, denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut Jaksa, perbuatan keenam terdakwa merupakan perbuatan berlanjut, melakulan tarnsaksi non fisik di BNI Cabanh Utama Ambon yang mengakibatkan kerugian pada Bank Pemerintah itu sebesar Ro. 58,9 miliar. (TM01)
Discussion about this post