Ambon, TM.– Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, merespons isu mengenai ketidakhadiran anggota DPRD, Muhammad Aris Sugiharto Soulisa, di kantor.
Ia menilai kritik tersebut wajar, namun mengingatkan bahwa DPRD memiliki mekanisme dan Tata Tertib (Tatib) yang mengatur tugas serta kewajiban setiap anggota.
“Berkaitan dengan penegakan Tatib, ada Badan Kehormatan (BK) yang berwenang memonitor kehadiran anggota dewan,” ujar Tamaela kepada wartawan di Balai Rakyat Belakang Soya, Kamis (30/1).
Tamaela, menegaskan bahwa pihaknya tidak membela siapapun, tetapi memastikan semua prosedur berjalan sesuai aturan. Ia menjelaskan bahwa Soulisa telah mengajukan izin resmi kepada pimpinan DPRD.
“Yang bersangkutan mengajukan permohonan izin kepada kami, dan izin tersebut diberikan dengan beberapa arahan. Ini lembaga politik, dan ia meminta izin untuk urusan politik, yang kami hormati sebagai bagian dari proses yang sah,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa jika ketidakhadiran anggota dewan mengganggu tugas legislatif, BK akan memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti. Namun, hingga saat ini, BK belum mengeluarkan rekomendasi terkait kasus ini.
“Tata cara kerja DPRD diatur dalam Tatib, dan BK adalah pengawal aturan tersebut. Jika ada pelanggaran serius, BK pasti bertindak. Namun, sejauh ini, tidak ada rekomendasi apapun, sehingga kami menganggap semuanya masih dalam batas kewajaran,” pungkas Tamaela.(TM-01)
Discussion about this post