Ambon, TM.- Ketua OKK DPD I Partai Golkar Maluku, Yusri AK. Mahedar akhirnya buka mulut, terkait Tudingan Polisi terlibat dalam politik Pilkada Seram Bagian Timur.
Yusri menegaskan akan koorperatif dan menghormati proses hukum yang sedang ditempuh oleh institusi kepolisian. Serta pihak-pihak yang dirugikan atas pernyataannya dalam rapat internal Partai Golkar yang bersifat tertutup tersebut.
Dalam rapat internal itu, Yusril menyampaikan adanya informasi polisi memanggil sejumlah kepala desa di Kabupaten SBT dan mengintimidasi mereka, untuk mendukung pasangan yang diusung oleh PDIP dalam perhelatan Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
“Kami sangat menghormati dan menghargai hak institusi dari para pelapor. Bahwa laporan tersebut sudah disampaikan secara resmi ke Polresta Pulau Ambon dan Polda Maluku, maka secara pribadi dan institusi kepartaian, saya sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Dan saya akan sangat kooperatif membantu kepolisian, dalam tiap tahapan proses hukum,”ungkap Yusril dalam keterangan pers yang berlangsung, 16 November 2020 di Ambon.
Diakuinya, informasi itu disampaikannya dalam Rakornis Bappilu dan BSM Partai Golkar dalam rangka pemaparan kendala dan informasi dari daerah-daerah yang sedang menghadapi Pilkada pada 24 sampai 25 September 2020 lalu.
Informasi diperoleh dari DPD II Partai Golkar, yang wajib diteruskan dalam rapat, dan tidak bertujuan untuk menjustifikasi pihak-pihak tertentu. Karena peserta yang mengikuti rapat sangat terbatas.
Rakornis berlangsung secara daring menggunakan aplikasi zoom, dengan melibatkan Dewan Pimpinan Pusat DPP Partai Golkar, Badan pemenangan pemilu (Bappilu), dan DPD Partai Golkar Provinsi, serta DPD II Kabupaten yang sedang melaksanakan Pilkada.
Rapat ini bersifat tertutup untuk umum, karena membahas kajian-kajian dan strategis partai, serta berbagai persoalan terkini yang berhubungan dengan pemenangan Pemilu 2020, yang dilaksanakan secara serentak disejumlah daerah di Indonesia, termasuk di Maluku.
“Jadi itu adalah informasi terkini dari daerah yang melaksanakan pilkada. Dalam pelaporan, saya dalam kapasitas sebagai kepartaian, tidak bertujuan menjustifikasi secara langsung adanya keterlibatan institusi kepolisian dan pihak lain, seperti yang disampaikan dalam media,” kata dia.
Menurut dia, apa yang disampaikan dalam Rakornis oleh DPD I hanya bersifat informasi berdasarkan laporan internal dari daerah-daerah yang melaksanakan Pilkada. Dan DPD I wajib meneruskan informasi tersebut kepada DPP Partai Golkar sebagai bahan masukan.
Yusri menambahkan, karena informasi bersifat tertutup dan terbatas, seluruh pembahasan dan percakapan bersifat internal dan tertutup untuk umum alias off the record, dan tidak dipublikasi untuk kalangan umum.
Dia baru mengetahui beredarnya rekaman informasi yang disampaikannya didalam rapat, setelah adanya pemberitaan di media.
Rekaman yang beredar menurut Yusril sudah tidak utuh dan telah diedit, karena hanya berisi informasi yang kini dipersoalkan oleh pihak-pihak terkait.
“Rekaman yang beredar sudah dipotong, karena saya saat itu sampaikan perkembangan Pilkada di empat kabupaten, dimulai dari Kabupaten Aru, MBD, SBT dan Bursel,”tegasnya.
Menyikapi pernyataannya di rakornis yang akhirnya bocor dan menjadi santapan publik ini, Yusril menyatakan, bersama seluruh fungsionaris DPD Golkar menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan.
Dia juga mengajak semua pihak untuk menjaga iklim demokrasi, agar pelaksanaan Pilkada dapat berlangsung dengan aman dan damai.
Yusril telah dilaporkan Kapolres Seram Bagian Timur (SBT) AKBP Andre Sukendar ke Sentra Kepolisian Pelayanan Terpadu (SPKT) Polda Maluku terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong, Minggu 15 November 2020. Dia juga dilaporkan PDIP ke Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Leasse. (TM-02)
Discussion about this post