Ambon, TM. – Mungkin baru kali ini, wajib pajak setor retribusi disaksikan kepala daerah, DPRD, juga kejaksaan. Bos PT. Mardika Perkasa Permai, Kipei menyetor pajak diterima langsung Pejabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena.
Mardika Perks Permai, adalah perusahaan pengelola parkir di kawasan Mardika Ambon. Perusahaan ini menyetor retribusi parkir yang selama ini ditahan. Penyetoran juga berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Belakang Soya, Selasa (6/6).
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bos PT. MPP, Kipei, kepada Bodewin Wattimena dan disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah, Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Geral Mailoa, perwakilan Bank Maluku, serta turut disaksikan sejumlah Kepala OPD terkait jajaran Pemkot Ambon dan juga anggota komisi III DPRD Kota Ambon.
Usai penyerahan, Wattimena coba mengklarifikasi hubungan Pemkot Ambon dan perusahaan ini yang sempat bersitegang soal pengelolaan Pasar Mardika. Bagi Wattimena, perusahaan bingung, karena masalah kawasan antar Pemkot Ambon dan Pemerintah Provinsi Maluku.
“Ini hanya karena ada arahan-arahan yang membuat pihak perusahaan ini bingung. Sehingga belum dilakukan penyetoran. Kita tidak ingin ini menjadi persoalan besar, maka pemerintah kota memohon kesediaan bantuan dari Kejaksaan Negeri Ambon dalam kapasitas sebagai Pengacara Negara, untuk membantu mediasi sebagai upaya penyelesaian,” kata Wattimena.
Menurut Wattimena yang kembali dipercaya menjadi Pejabat Walikota Ambon, sinergitas dan kolaborasi dalam penyelesaian masalah, sangat butuhkan. Semuanya bisa selesai dengan baik, setelah tunggakan retribusi disetor.
Kajari Ambon Adhryansah, mengatakan tunggakan retribusi ini sempat menjadi masalah. Sekarang sudah selesai. Dilakukan secara terbuka, sebagai wujud sinergitas antar institusi.
“Pengusaha tidak masalah. Karena itu dilakukan pendampingan untuk penyelesaian penyetoran retribusi parkir ini. Tahapan negosiasi dan sebagainya sudah kita lakukan. Dehingga hasil akhirnya semua happy ending,” tandas Adhryansah.(TM-01)
Discussion about this post