Ambon, TM.- Dua bendera benang raja berukuran 2 meter, dikibarkan oleh AP (32) dan ML (43). Kini keduanya telah menjalani proses hukum, Pemerintah Negeri Ulath menyayangkan tindakan yang dilakukan keduanya.
Mereka ditahan karena mengibarkan bendera separatis RMS, di puncak acara Hari Pahlawan Maluku, Thomas Matulessy. Peristiwa ini dikenal dengan gelar Kapitan Pattimura ke-204, tepat pada Tanggal 15 Mei 2021.
Saat itu, Pemerintah dan rakyatnya tengah ada dalam perayaan. Namun diwarnai dengan tindakan separatis yang terjadi di Negeri Ulath, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah.
Jelang perayaan HUT RI, Agustus mendatang, Pemerintah Negeri Ulath mengeluarkan pernyataan sikap, mengutuk dengan keras aksi saparatis yang telah terjadi itu.
Sekretaris Negeri Ulath, Wempi Telehala, dalam rilisnya, yang diterima Timesmaluku.com, Selasa (29/6/2021) meminta, warganya tetap bersatu dan tidak terprofokasi dengan isu-isu yang menghancurkan kesatuan dan persatuan di Negeri tersebut.
Menurutnya, tindakan separatis yang dapat mengacaubalaukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) itu harus ditumpaskan.
“Sebagai warga Negara yang baik, saya mengajak mari sama-sama kita tolak separatis RMS dan segala kegiatannya di Negeri Ulath. Karena itu dapat memecah belah persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kami cintai ini,”tuturnya.
Hal senada juga disampaikan, AMGPM Ranting Ulath. Mereka mengutuk keras dan menolak segala bentuk kegiatan separatis RMS di Negeri tersebut.
“Kami angkatan Muda GPM Ranting Ulath dengan ini menyatakan sikap mengutuk dan menolak aksi Separatis itu. Kami mendukung Pemerintahan NKRI. Sesuai moto kami “kamu adalah garam dan terang dunia,”ujar salah satu perwakilan Angkatan Muda GPM dalam deklarasinya. (TM-01)
Discussion about this post