• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Wednesday, February 8, 2023
Timesmaluku.com
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • AMBOINA
  • LINTAS PULAU
  • OPINI
  • SUPLEMENT
  • OLAHRAGA
  • SOSOK
  • HUMANIORA
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • AMBOINA
  • LINTAS PULAU
  • OPINI
  • SUPLEMENT
  • OLAHRAGA
  • SOSOK
  • HUMANIORA
No Result
View All Result
Morning News
  • HOME
  • AMBOINA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • HUMANIORA
Home Amboina

Kisruh Mata Rumah Parentah, Pejabat Passo Dituding Sembunyi Surat Pemkot

Redaksi by Redaksi
October 13, 2021
in Amboina
0
Saniri Passo
Share on Twitter

Ambon, TM.- Kisruh mata rumah Parentah Negeri Passo belum juga tuntas. Pemerintah negeri dituding menyembunyikan surat Pemerintah Kota Ambon.

Surat Pemkot sudah dikirim sejak tanggal 27 Agustus 2021. Surat dikeluarkan untuk menanggapi surat Saniri Negeri Passo terkait penetapan Mata Rumah Parentah di Negeri Passo.

Surat Pemerintah Kota Ambon menginstruksikan, Saniri Negeri memproses ulang penetapan Mata Rumah Parenta di Negeri Passo, sesuai mekanisme.

BACA JUGA

Gubernur Maluku Hadiri Musda Para Veteran

49 ASN Ikut Rakerwil, Sekda: ASN Harus Tingkatkan Pengetahuan

Setelah dua bulan, baru diketahui adanya surat tersebut. Rabu (13/10/2021), sesuai hasil kesepakatan, masyarakat Negeri Adat, yang terdiri dari Soa Rinsama, Soa Koli, Soa Moni, dan Soa Maseng, yang didalamnya mendukung Mata Rumah Parentah Marga Simauw, melakukan pertemuan dengan Saaniri Negeri Passo.

Pertemuan itu tidak dihadiri oleh Ketua Saniri Negeri. Padahal telah disurati secara resmi. Masyarakat Adat dari empat Soa tersebut hanya diterima oleh Penjabat Raja Negeri Passo, Marcus Rosely, di Ruang Kerjanya, di Kantor Negeri Passo.

Pantauan Timesmaluku.com, puluhan masyarakat yang hadir dalam pertemuan itu, mendesak Penjabat untuk menghubungi Ketua Saniri Negeri. Namun tidak dilakukannya.

Mereka kemudian mempertanyakan isi dari surat Pemkot Ambon, dan meminta Penjabat untuk membacakan isi surat tersebut. Surat tersebut menginstruksikan agar Saniri Negeri dapat melakukan proses ulang penetapan Mata Rumah Parenta Negeri Passo.

Namun surat tersebut, tidak pernah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Negeri Passo, dalam hal ini Penjabat Kepala Desa maupun Saniri Negeri, Negeri Passo. Puluhan masyarakat Adat kemudian mendatangi Pemneg Passo guna meminta penjelasan.

Surat itu juga memerintahkan, jabatan Kepala Pemerintah Negeri merupakan hak Parentah dari mata Rumah Parentah. Pemerintah Kota Ambon juga menegaskan, proses penetapan
Mata Rumah Parentah telah melampaui kewenangan Saniri Negeri.

berdasakan itu, Saniri Negeri Passo diperintahkan agar memproses kembali penetapan Mata Rumah Parentah dengan mempedomani prosedur yang diatur dalam Peraturan Daerah.

Penjabat Raja Negeri Passo, Marcus Rosely mengakui adanya surat yang diterima dari Pemerintah Kota tersebut. Saniri Negeri, berkeberatan melaksanakan perintah surat itum.

Mereka kemudian menemui Sekot, Kabag Pemerintahan, dan Asisten I Pemerintahan Kota Ambon. Kedatangan beberapa anggota saniri itu juga didampingi oleh Penjabat.

“Dan menurut pihak Pemkot Ambon, mereka akan kembali menelaah persoalan ini. Dan kita menunggu apa keputusan Walikota Ambon setelah itu, apakah menerima atau menolak penetapan Mata Rumah Parentah oleh Saniri Negeri, Negeri Passo itu,”ujar Penjabat. (TM-01)

Tags: Mata rumahSaniri negeriwarga passo
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Musda LVRI Maluku

Gubernur Maluku Hadiri Musda Para Veteran

by Redaksi
January 26, 2023
0

  Ambon, TM.- DPD Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Provinsi Maluku menggelar Musyawarah Daerah (Musda) Tahun 2023. Musda digelar di...

sekda Maluku

49 ASN Ikut Rakerwil, Sekda: ASN Harus Tingkatkan Pengetahuan

by Redaksi
January 25, 2023
0

  Ambon, TM.- Widyaiswara menjadi tenaga pendidik yang berperan meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara sikap, keterampilan maupun pengetahuan....

Penjabat Walikota Ambon

Pemkot Pusing Urus Sampah, Walikota Ambon: Masyarakat Malas Tahu

by Redaksi
January 25, 2023
0

  Ambon, TM.- Sampah kian tak terus. Pemerintah Kota Ambon mulai kewalahan urus sampah. Menjadikan Ambon kota yang bersih, terbilang...

kota ambon

Lima Rumah Hangus Terbakar di Hative Kecil

by Redaksi
January 24, 2023
0

  Ambon, TM.- Diduga akibat arus pendek listrik, lima unit rumah terbakar di kawasan RT 04 RW 03 Negeri Hative...

Wakapolda Maluku

Wakal-Hitu Tegang, Wakapolda Langsung Turun ke TKP

by Redaksi
January 23, 2023
0

  Ambon, TM.- Situasi Wakal dan Hitu, di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (23/1/2023) mulai kondusif. Wakapolda Maluku, Brigjen...

Next Post
Wapres Gubernur

Ini Lima Kabupaten di Maluku Yang Masuk Kemiskinan Ekstrem

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Memanah penyu dilindungi

Empat Pemuda Diringkus di Morella, Usai Panah Penyu Langkah

May 30, 2022
DPRD Kota Ambon

Rapat Perdana Penjabat Walikota, Dihujani Interupsi Anggota DPRD Ambon

May 25, 2022
Korban penganiayaan Amplaz

Sopir Angkot Dianiaya Preman di Amplaz

July 15, 2022
Penemuan Bayi di Suli

Bayi Terbungkus Kresek Dibuang ke Selokan, Ditemukan Masih Hidup

August 3, 2022
KPK Sambangi Dinkes, Dokumen Proyek dan Covid Diangkut

KPK Sambangi Dinkes, Dokumen Proyek dan Covid Diangkut

May 19, 2022

EDITOR'S PICK

Pangdam Pattimura Berganti, Dijabat Putra Maluku

Pangdam Pattimura Berganti, Dijabat Putra Maluku

February 23, 2021
Ilustrasi Penganiayaan

Kim Markus Cs Ditahan di Rutan Polda, Usai Jadi Tersangka

February 6, 2023
Rakerda PDIP Maluku

PDI Perjuangan Target Rebut Kekuasaan 11 Kabupaten/Kota di Maluku

July 11, 2021
Siong Harus Kembalikan Dana Rp. 3,1 Miliar

Keterlibatan Siong Harus Dibuka Penyidik

July 28, 2020
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2022 Timesmaluku.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • AMBOINA
  • LINTAS PULAU
  • OPINI
  • SUPLEMENT
  • OLAHRAGA
  • SOSOK
  • HUMANIORA

© 2022 Timesmaluku.com. All right reserved