Ambon, TM.- Kisruh mata rumah Parentah Negeri Passo belum juga tuntas. Pemerintah negeri dituding menyembunyikan surat Pemerintah Kota Ambon.
Surat Pemkot sudah dikirim sejak tanggal 27 Agustus 2021. Surat dikeluarkan untuk menanggapi surat Saniri Negeri Passo terkait penetapan Mata Rumah Parentah di Negeri Passo.
Surat Pemerintah Kota Ambon menginstruksikan, Saniri Negeri memproses ulang penetapan Mata Rumah Parenta di Negeri Passo, sesuai mekanisme.
Setelah dua bulan, baru diketahui adanya surat tersebut. Rabu (13/10/2021), sesuai hasil kesepakatan, masyarakat Negeri Adat, yang terdiri dari Soa Rinsama, Soa Koli, Soa Moni, dan Soa Maseng, yang didalamnya mendukung Mata Rumah Parentah Marga Simauw, melakukan pertemuan dengan Saaniri Negeri Passo.
Pertemuan itu tidak dihadiri oleh Ketua Saniri Negeri. Padahal telah disurati secara resmi. Masyarakat Adat dari empat Soa tersebut hanya diterima oleh Penjabat Raja Negeri Passo, Marcus Rosely, di Ruang Kerjanya, di Kantor Negeri Passo.
Pantauan Timesmaluku.com, puluhan masyarakat yang hadir dalam pertemuan itu, mendesak Penjabat untuk menghubungi Ketua Saniri Negeri. Namun tidak dilakukannya.
Mereka kemudian mempertanyakan isi dari surat Pemkot Ambon, dan meminta Penjabat untuk membacakan isi surat tersebut. Surat tersebut menginstruksikan agar Saniri Negeri dapat melakukan proses ulang penetapan Mata Rumah Parenta Negeri Passo.
Namun surat tersebut, tidak pernah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Negeri Passo, dalam hal ini Penjabat Kepala Desa maupun Saniri Negeri, Negeri Passo. Puluhan masyarakat Adat kemudian mendatangi Pemneg Passo guna meminta penjelasan.
Surat itu juga memerintahkan, jabatan Kepala Pemerintah Negeri merupakan hak Parentah dari mata Rumah Parentah. Pemerintah Kota Ambon juga menegaskan, proses penetapan
Mata Rumah Parentah telah melampaui kewenangan Saniri Negeri.
berdasakan itu, Saniri Negeri Passo diperintahkan agar memproses kembali penetapan Mata Rumah Parentah dengan mempedomani prosedur yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Penjabat Raja Negeri Passo, Marcus Rosely mengakui adanya surat yang diterima dari Pemerintah Kota tersebut. Saniri Negeri, berkeberatan melaksanakan perintah surat itum.
Mereka kemudian menemui Sekot, Kabag Pemerintahan, dan Asisten I Pemerintahan Kota Ambon. Kedatangan beberapa anggota saniri itu juga didampingi oleh Penjabat.
“Dan menurut pihak Pemkot Ambon, mereka akan kembali menelaah persoalan ini. Dan kita menunggu apa keputusan Walikota Ambon setelah itu, apakah menerima atau menolak penetapan Mata Rumah Parentah oleh Saniri Negeri, Negeri Passo itu,”ujar Penjabat. (TM-01)
Discussion about this post