Ambon, TM.- Kisruh anggaran Rp5,3 miliar DPRD Kota Ambon, akhirnya berakhir di The Natsepa. Kasus ini awalnya ditiup Anggota DPRD dari Fraksi Partai Nasdem, Mourits Tamaela.
Beredar kabar, gagal melakukan rapat internal di Jakarta pekan lalu, pimpinan DPRD Ambon lalu mengagendakan rapat internal secara tertutup di Hotel Natsepa, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, pada Rabu (3/11) malam.
Rapat yang dilakukan sekitar pukul 09.00 WIT itu, berlangsung di salah satu ruang pertemuan, yang berlokasi di lantai I The Natsepa itu. Rapat dihadiri sekitar 25 Anggota DPRD.
Berdasarkan informasi, salah satu yang dibahas dalam rapat tersebut, adalah terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebesar Rp. 5,3 miliar pada APBD 2020, di lingkup Sekretariat DPRD (Setda) Kota Ambon.
Rapat ini berlangsung tertutup dan terkesan diam-diam. Karena kuat dugaan, bertujuan meredam konflik internal di DPRD pasca mencuatnya anggaran Rp. 5,3 miliar.
Rapat juga turut menghadirkan sebagian anggota DPRD yang sebelumnya telah menandatangabi pengusulan rapat Paripurna internal ke pimpinan DPRD.
Sebelumnya, dari pantauan, hingga sekitar pukul 19.00 WIT, beberapa wakil rakyat yang masih terlihat di gedung DPRD, Belakang Soya, diantaranya Mourits Tamaela, Jualiana Pattipeylohy.
Terlihat juga Jhon Van Capelle, Hadiyanto Junaidi, Swenly Huserpuny dan Harry Putra Far Far, keluar dari Balai DPRD, yang diketahui menuju The Natsepa, guna memenuhi undangan pimpinan DPRD.
“Iya, jadi rapatnya jam 7 di Aston (Hotel Natsepa). Kita hanya memenuhi undangan pimpinan. Entah internal seperti apa, nanti kita lihat,” beber Tamaela.
Disinggung soal lokasi rapat, Ketua DPD Partai Nasdem Kota Ambon ini mengaku tidak tahu. Termasuk kucuran anggaran yang digunakan untuk memfasilitasi ruangan rapat dan makan minum pada salah satu hotel berbintang di Maluku itu.
“Soal anggaran saya tidak tahu, tanyakan saja ke pimpinan. Kita hanya hadiri undangan,”sebutnya.
Disinggung terkaut apakah akan dibahas juga perihal temuan BPK sebesar Rp. 5,3 miliar, Tamaela juga mengiyakan hal tersebut.
“Sudah pasti, kalau sampai internal, pasti juga bahas soal itu (temuak BPK),” katanya.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Fraksi Perindo, Jhon van Capelle, saat ditanyakan soal temuan BPK Rp 5,3 miliar, dirinya mengaku sudah pasti akan dibahas.
“Sudah pasti. Nanti kita lihat internalnya seperti apa,” singkatnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, konflik internal antara anggota dan pimpinan DPRD Kota Ambon, ini berawal saat pengusulan rapat paripurna internal yang telah ditandatangani oleh 20 anggota DPRD per tanggal 1 Oktober 2021 lalu.
Banyak hal yang sengaja dirahasiakan tiga pimpinan DPRD, diantaranya Elly Toisuta selaku Ketua DPRD, Gerald Mailoa selaku Wakil Ketua I, dan Rustam Latupono, selaku Wakil Ketua II.
Salah satunya soal temuan BPK pada APBD 2020 senilai Rp. 5,3 miliar dilingkup Sekretariat DPRD (Setda) Kota Ambon. Temuan itu diantaranya, ada pada makan minum Sekretariat DPRD di Tahun 2020.
Pengadaan makan minum ini melanggar PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD. Dimana pimpinan DPRD tidak berhak atas uang makan minum yang diberikan secara tunai.
Bahkan realisasi belanja makan minum di Setda Kota Ambon ini diduga fiktif, yang jika dijumlahkan mencapai sekitar Rp 807.480.000 sesuai temuan BPK.
Belum lagi soal dugaan kerugian belanja barang dan jasa kegiatan reses masa siding pada Sekretariat DPRD yang diduga tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 2.260.000.000.
Bahkan ada temuan-temuan kerugian negara lainnya di Setda DPRD Kota Ambon pada APBD 2020, yang jika dijumlahkan sekitar Rp 5.293.744.800.
Temuan inilah, yang menjadi salah satu alasan bagi 20 anggota DPRD melakukan pengusulan rapat paripurna internal kepada tiga pimpinan DPRD. Namun terjadi penolakan hingga nyaris adu jotos antara pimpinan dan anggota, belum lama ini.
Selain mempertanyakan temuan BPK, puluhan anggota DPRD ini juga ingin mempertanyakan fungsi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang selama ini terkesan diabaikan oleh tiga pimpinan DPRD dalam pengambilan kebijakan.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Fraksi Hanura Kota Ambon, Hadiyanto Junaidi mengaku, Fraksi Hanura bersama beberapa fraksi telah menandatangani surat pengusulan rapat paripurna internal DPRD.
Mereka tetap komitmen hingga pimpinan DPRD segera agendakan paripurna internal.
Menurutnya, ada banyak hal yang harus disampaikan secara transparan kepada puluhan anggota DPRD, selain temuan BPK.
“Tujuan kita untuk meminta paripurna internal bukan hanya membahas temuan BPK Rp. 5,3 miliar, tapi banyak hal yang harus kita bahas. Terkait dengan kebijakan kebijakan pimpinan yang ada pada lembaga ini. (TM-01)
Discussion about this post