Jakarta, TM.— Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia memberikan tanggapan terkait penolakan Komisi III DPR RI terhadap pengusulan 12 calon hakim agung dan ad hoc HAM Mahkamah Agung (MA), untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan.
Anggota KY, Binziad Kadafi, dalam konferensi pers pada Kamis (5/9/2024), menegaskan bahwa proses seleksi calon hakim dilakukan secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel. Ia menekankan bahwa aspek kualitas dan integritas menjadi prioritas utama dalam seleksi tersebut.
“KY telah menyelesaikan proses seleksi ini melalui rapat pleno pada 11 Juli 2024 di Gedung KY, Jakarta Pusat. Hasil seleksi kemudian dikirimkan ke DPR RI dengan harapan agar 12 calon hakim tersebut dapat mendapatkan persetujuan dari DPR untuk melanjutkan ke tahap berikutnya,” ungkap Kadafi.
Namun, Komisi III DPR RI menolak untuk melanjutkan uji kepatutan dan kelayakan terhadap para calon hakim tersebut. Penolakan ini disebabkan oleh temuan bahwa dua calon hakim agung karir tidak memenuhi syarat administratif, khususnya pengalaman sebagai hakim selama minimal 20 tahun.
Binziad Kadafi, menjelaskan bahwa tidak ada calon yang telah bekerja sebagai hakim pajak selama 20 tahun, dan situasi ini membuat hampir tidak mungkin untuk memenuhi kriteria tersebut.
Pada 29 Agustus 2024, KY melalui siaran pers memberikan klarifikasi kepada publik, menekankan bahwa tidak ada pelanggaran aturan dalam seleksi calon hakim agung dan ad hoc HAM MA.
“KY juga telah menyampaikan surat resmi kepada pimpinan DPR RI yang ditandatangani oleh Ketua KY, Prof. Amzulian Rifai, pada 4 September 2024. Surat tersebut menggarisbawahi bahwa proses seleksi telah mematuhi peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi yang berlaku,” kata Kadafi.
Wakil Ketua KY, Dr. Siti Nurjana, juga menyatakan bahwa KY menghormati tugas dan wewenang masing-masing lembaga dalam proses seleksi ini. Namun, KY merasa perlu merespons dinamika yang berkembang terkait penolakan dari DPR dengan mengirimkan surat klarifikasi.
“Surat ini bertujuan untuk meluruskan persepsi bahwa terdapat pelanggaran aturan dalam proses seleksi,” tandas Siti.
KY, menurut Siti, berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan DPR RI agar keterangan tambahan yang disampaikan melalui surat tersebut dapat dipertimbangkan.
“Dengan demikian, KY berharap para calon yang diusulkan dapat disetujui oleh Komisi III DPR dan diangkat sebagai hakim agung dan ad hoc HAM MA pada 2024,” pungkas Siti.(TM-03)
Discussion about this post