Ambon, TM.- Proyek peningkatan kualitas strukur jalan Waisarisa menuju Desa Kaibobu, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten SBB, tak sesuai Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP).
Proyek tahun anggaran 2022 dibiayai dari APBD-DAK sebesar Rp. 6.907.465.000. Ketua BPD Kaibobu, Andarian Souhuken mengatakan proyek ruas jalan ini dikerjakan CV. Tri Setya Novalina. Pekerjaan yang tak seksai RAP,
Hal ini dikhawatirkan akan berdampak buruk pada kualitas jalan dan bisa saja berpotensi merugikan negara serta masyarakat.
Menyikapi hal itu, Ketua BPD Kaibobu, Andarian Souhuken mengaku, telah mengambil langkah dengan menyampaikan surat keberatan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten SBB atas kinerja kontraktor Anwar Patty itu.
Melalui rilis yang diterima media ini, Selasa (14/6/2022), Souhuken membeberkan sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana pengerjaan proyek.
“Seharusnya perekat/aspal kemudian di susun Batu 5/7 lanjut perekat/aspal, dan 2/3 kemudian perekat/aspal lanjut 1/2, tapi ternyata yang terjadi di lapangan, batu 5/7 digabungkan jadi satu dengan 2/3 tanpa perekat/aspal,” beber dia.
Dikatakan, dari hasil pengamatan di lapangan, ternyata batu 2/3 yang dipakai bukanlah batu hasil pecahan pengrajin batu, akan tetapi batu ukuran 2/3 kerikil hasil tapisan atau blanding sendiri oleh para pekerja.
Apabila batu jenis ini digunakan lanjut Souhuken, akan hancur saat pengerasan batu oleh alat pemberat (Bomag). Ulah kontraktor ini, kata dia, akan mempengaruhi kualitas jalan.
Menurut dia, laporan telah disampaikan secara resmi kepada Dinas PU Kabupaten SBB dan Komisi ll DPRD, namun belum juga ditanggapi serius.
“Bahkan kami sudah bertemu langsung, audiens dengan para wakil rakyat itu. Mereka mengaku, akan memanggil pihak kontraktor untuk membicarakan masalah yang ada bersama dengan masyarakat. Namun ternyata janji itu tidak pernah ditepati,” ungkapnya.
Dia berharap agar kontraktor secepatnya dipanggil dan diberi teguran, agar tidak merugikan negara, dan kualitas jalan tersebut segera diperbaiki.
Apalagi ruas jalan yang dibangun sejak tahun 2008 lalu ini sebelumnya juga bermasalah, dan diduga merugikan negara. Bahkan proyek ini sempat dilidik oleh Kejati Maluku saat era pemerintahan Jacobus Puttilehalat. Sayangnya, terhenti dengan tidak adanya kepastian hukum.(TM-02)
Discussion about this post