Ambon, TM.— Korban persetubuhan terhadap anak dibawah umur, didampingi pihak kepolisian. Mereka memastikan, kasus ini akan dilanjutkan hingga terduga pelaku mendapat hukuman terberat.
Pendampingan dilakukan Personil Binmas Polresta P Ambon dan PP Lease Beserta Personil Humas Polresta Ambon dan PP Lease. Pendampingan dilakukan, Jumat (31/5/2024) Pukul 12.00Wit di wilayah kecamatan Sirimau kota Ambon.
Ikut dalam pendampingan, Ps. Kasi Humas Polresta P Ambon & Pp Lease, Ipda Janete Luhukay, Beserta KBO BINMAS Polresta P Ambon & Pp Lease Ipda S.Taberima beserta personil binmas, Unit PPA Polresta Ambon dan P2TP2A Kota Ambon Ibu Reta Purba.
“Kami telah melakukan pendamping Korban Terkait Pendampingan Terhadap Korban Persetubuhan anak Dibawah Umur,” jelas Kasi Humas.
Dari pendampingan itu, kata Janete, Pihak PPA menyampaikan kepada orang Tua dan keluarga korban, bahwa proses hukum akan dituntaskan hingga di persidangan.
Janete juga kepada keluarga korban, memastikan tidak akan ada intervensi dari pihak manapun, dan akan terus di kawal oleh pihak kepolisian sampai tuntas.
“Untuk korban tetap semangat jalani aktivitas,” kata Janete. Dia menyampaikan saat itu terhadap pelaku, proses hukum sudah berjalan.
Janete, menegaskan perintah Kapolresta Ambon untuk memproses dan menindak tegas anggota yang melakukan tindak pidana, baik secara Pidana maupun Kode etik, dengan tidak memandang bulu.
“Perintah pimpinan Kapolresta untuk memproses dan menindak tegas bagi anggota yang melakukan tindak pidana baik secara Pidana Maupun Kode etik, dengan tidak memandang bulu,” ungkap Janete.(TM-02)
Discussion about this post