Ambon, TM.- Tersangka korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 8 Leihitu, Sabah Makatita, resmi ditahan di Rutan Waiheru, Krcamatan Baguala, Ambon-Maluku, sejak Jumat 23 Oktober 2020.
Kepala Sekolah SMPN 8 Leihitu, Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah itu ditahan selama 20 hari kedepan ditahap penyidikan.
“Ya, dia tahan di Rutan Ambon selama 20 hari,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon Benny Santoso kepada media, Senin 26 Oktober 2020 (Siang).
Setelah penehanan itu, akui Benny, pihaknya segera melimpahkan dakwaan Makatita ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan dalam pekan ini.
“Jadi, penyerahan tahap II itu berlangsung, Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti lainnya yang disita dari Makatita. Nah, semuanya tinggal dilakukan pelimpahan ke pemgadilan,” helas Mantan Asisten Tindak Pidana Kusus Kejati Maluku itu.
Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon menetapkan Sabah Makatita sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS di SMP Negeri 8 Leihitu.
Sabah Makatita adalah Kepala SMP Negeri 8 Leihitu. Ia dinilai bertanggung jawab atas dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2012-2017 sebesar Rp 2 miliar.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik masih merampungkan berkas tersangka untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut untuk diteliti. (TM-02)
Discussion about this post