Ambon, TM.- Kejaksaan Tinggi Maluku sebelumnya, telah menerima hasil perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas. Namun, sampai saat ini, kasus yanag menjeret Idrus Rolobessy dan Izack B Thenu itu belum juga rampung.
Kasus yang menyeret dua manatan Pejabat Tinggi (PT) Bank Maluku dan Maluku Utara itu trbilang lama. Sejak 2018 kasusnya tak kunjung tuntas. Kejati Maluku selaku penyidik dalam perkara ini terus mengaku, sementara dalam proses permapungan berkas perkara untuk penyerahan tahap I, guna diteliti penuntut umum.
“Untuk perkara reverse Repo Obligasi saat ini penyidik sedang melakukan penyusunan berkas perkara, untuk kemudian apabila berkas perkara sudah selesai disusun atau rampung maka akan dilakukan penyerahan berkas perkara tahap pertama kepada Penuntut Umum untuk diteliti baik aspek formil maupun meteriil,” tulis Sammy kepada media ini, via selulernya, Rabu 27 Januari 2021.
Menyinggung soal nilai kerugian keuangan Negara, Sammy enggan membeberkan berapa besar kerugian negara yang ditemukan BPKP Maluku, dengan alasan belum diberitahu penyidik. “Saya belum peroleh angka nilai kerugiannya,” katanya.
Sapulette hanya mengatakan, dengan diterimanya hasil audit kerugian negara maka kasus repo obligasi Bank Maluku segera dituntaskan.
Sudah dua tahun lebih, kejaksaan menetapkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu sebagai tersangka. Namun, hingga kini tak jelas penanganannya. Pemeriksaan juga tidak lagi dilakukan.
Idris Rolobessy mantan Dirut Bank Maluku dan rekannya Izack B Thenu mantan Dirut Kepatuhan, dua tersangka ini disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mereka sudah ditahan. Rolobessy ditahan di Lapas Kelas IIA Ambon, akibat kasus korupsi pertamanya yakni, kasus pengadaan lahan dan bangunan di Surabaya tahun 2014 senilai Rp. 54 miliar. Sementara, Thenu sendiri di Rutan Kelas IIA Ambon.
Diketahui, hasil pemeriksaan rutin pada 2014 ditemukan transaksi Reverse Repo surat berharga atau obligasi sebesar Rp.238,5 miliar di PT. Bank Maluku-Mulut (saat itu BPDM).
PT. Bank Maluku-Malut saat itu menerbitkan obligasi sebesar Rp.300 miliar dalam bentuk tiga seri, yakni Seri A sebesar Rp.80 miliar yang telah dilunasi pada 2013. Seri B Rp.10 miliar telah dilunasi pada 2015. Seri C sebesar Rp.210 miliar jatuh tempo pada Januari 2017.
Skandal ini sudah banyak pihak terkait yang dipanggil penyidik untuk diperiksa dan dimintai keterangan. Sejumlah bukti berupa dokumen tertulis juga turut disita tim penyidik. Pemeriksaan para pihak terkait dalam kasus Repo Bank Maluku-Malut ini mulai dilakukan oleh penyidik Kejati Maluku maupun permintaan dari auditor BPKP Provinsi Maluku. (TM-01)
Discussion about this post