Ambon, TM, – Tata Ibrahim terpidana kasus korupsi dan TPPU Dana Nasabah BNI Cabang Ambon, Maluku,mengembalikan uang Rp. 2,4 miliar uang hasil kejahatan.
Dana itu disita dan dikembalikan ke kas Negara oleh tim eksukotor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Senin (8/11/2021). Diketahui, Tata Ibrahim merupakan mantan pegawai Bank BNI Makassar, Sulawesi Selatan.
Dia divonis Mahkamah Agung 13 Tahun kurungan peniara ditambah denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Kepala Kejari Ambon, Dian Fris Nalle, dalam keterangan persnya, di Aula Kantor Kejari Ambon, Senin (8/11/2021) menjelaskan, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung.
Untuk itu, terhadap Brang Bukti (BB) uang sebesar Rp. 2.400.400.000, akan disetor ke kas Negara melalui Bank BRI. Dengan disetornya BB ini, maka penanganan perkara terhadap Tata Ibrahim sudah berada dihasil akhir.
Terdakwa selain Putusan dan denda, terpidana juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp.11.700.000.000 dengan ketentuan, jika tidak membayar maka harta benda disita dan dilelang Jaksa untuk menutup kerugian.
“Dan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup, maka dipidana penjara selama 5 tahun 6 bulan,” kata Kajari Ambon.
Kejari menambahkan, bahwa selain itu, BB lain, juga sebelumnya telah dieksekusi sebesar Rp.197.750.000, yang disita dari beberapa orang, termasuk dari Tata Ibrahim sendiri.
“Kini Tata juga sudah dipindahkan ke Rutan Ambon,”katanya. (TM-01)
Discussion about this post