Ambon, TM.- Louisa Corputy, wanita paruh baya ini merupakan terpidana Korupsi Kegiatan lomba kompetensi siswa (LKS) pada Dinas Pendidikan Provinsi Maluku dengan kerugian negara sebesar Rp. 779.834.000. Dia diciduk di Jakarta Barat, Rabu 9 Desember 2020.
Corputy kemudian di giring ke Ambon dan tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Jumat 11 Desember 2020, pagi tadi. Terpidana tiba di Bandara Pattimura dengan penerbangan Batik Air pukul 06.45 wit dan digiring dengan mobil tahanan Kejati Maluku bernomor polisi DE 8478 AM ke Kejati Maluku.
Tiba di kantor Kejati Maluku pukul 07.45 wit, terpidana dengan mengenakan rompi merah ini langsung di bawa ke dalam kantor Kejati Maluku menggunakan kursi roda selanjutnya untuk persiapan pelaksanaan eksekusi ke lapas kelas IIA Ambon.
Asisten Tindak Pidana Khusus Aspidsus Kejati Maluku, M Rudi kepada wartawan menjelaskan, terpidana berhasil ditangkap atas kerjasama tim tabur Kejati Maluku dan Kejaksaan Agung. Setelah tiba ini, terpidana langsung dieksekusi ke lapas kelas IIA Ambon.
Terpidana Loisa Corputy dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1490 K / PID.SUS / 2016 Tanggal 23 Januari 2017, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan lomba kompetensi siswa (LKS) pada Dinas Pendidikan Provinsi Maluku dengan kerugian negara sebesar Rp. 779.834.000 pada tahun anggaran 2009 dan 2010.
“Jadi berdasarkan putusan ini dijatuhkan pidana selama 5 tahun denda 200 juta subs 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp. 679.834.000,- jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 2 tahun,” jelasnya.
Aspidsus mengatakan, ini merupakan tabur 311 yang berhasil menangkap para terpidana yang buron. (TM-01)
Discussion about this post