AMBON, TM.– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon dijadwalkan menetapkan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk Wali Kota-Wakil Wali Kota Ambon dan Gubernur-Wakil Gubernur Maluku pada Jumat, 6 Desember 2024.
Ketua KPU Kota Ambon, Kaharudin Mahmud, menjelaskan bahwa jadwal ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 yang mengatur rekapitulasi perolehan suara di tingkat kabupaten/kota.
“Rekapitulasi perolehan suara dimulai sejak 29 November hingga 6 Desember 2024. Setelah pleno rekapitulasi selesai, penetapan akan dilakukan,” ungkap Kaharudin saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (3/12).
Setelah penetapan di tingkat kota, hasil rekapitulasi berupa berita acara dan dokumen lainnya akan diserahkan ke KPU Provinsi Maluku untuk pleno tingkat provinsi. Hingga saat ini, pleno rekapitulasi suara di Kecamatan Leitimur Selatan telah rampung pada Minggu, 1 Desember 2024, dan hasilnya telah disahkan.
Untuk Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur Maluku, pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath, unggul di Leitimur Selatan dengan 4.494 suara. Mereka diikuti oleh paslon Jeffry Apoly Rahawarin-Abdul Mukti Keliobas dengan 811 suara dan Murad Ismail-Michael Wattimena yang memperoleh 605 suara.
Sementara itu, untuk Pilkada Kota Ambon, pasangan Bodewin Wattimena-Ely Toisuta memimpin dengan 2.990 suara, disusul Agus Ririmasse-Novan Liem dengan 2.032 suara. Pasangan Jantje Wenno-Syarief Bakri Assyatri memperoleh 810 suara, sementara Tadi Salampessy-Emilih Dominggus Luhukay berada di posisi terakhir dengan 66 suara.
Empat Kecamatan Masih Proses Rekapitulasi
Kaharudin menyebutkan, saat ini tiga kecamatan—Teluk Ambon, Baguala, dan Nusaniwe— telah menyelesaikan pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan dan menyerahkan hasilnya ke KPU Kota Ambon. Sementara itu, rekapitulasi untuk Kecamatan Sirimau masih berlangsung.
“Diharapkan proses rekapitulasi untuk Sirimau selesai hari ini, sehingga kotak suara dan dokumen lainnya bisa segera dikirim ke kantor KPU,” jelasnya.
Kaharudin berharap rekapitulasi di empat kecamatan sisa dapat berjalan lancar tanpa hambatan, seperti yang terjadi di Leitimur Selatan. “Tanggal 6 Desember adalah batas akhir untuk pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kota,” tegasnya.(TM-01)
Discussion about this post