Ambon, TM.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon memulai proses pelipatan dan penyortiran surat suara untuk Pemilihan Walikota-Wakil Walikota Ambon dan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Maluku pada Selasa (29/10).
Proses ini dilaksanakan di Sport Hall Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Ambon, dan melibatkan sekitar 150 petugas.
“Hari ini, KPU Kota Ambon mulai melipat dan menyortir surat suara untuk Pilkada serentak 2024. Pengawasan dilakukan oleh Bawaslu Kota Ambon, Bawaslu Maluku, dan aparat keamanan,” ujar Ketua KPU Kota Ambon, Kaharudin Mahmud, setelah resmi membuka proses pelipatan.
Kaharudin menargetkan proses pelipatan dan penyortiran ini selesai dalam tiga hari, dari tanggal 29 hingga 31 Oktober 2024. Proses pelipatan dimulai pukul 11.00 WIT hingga 17.00 WIT, melibatkan masyarakat, PPK, dan petugas PPS.
Dalam proses ini, setiap petugas diberikan satu kotak berisi 2.000 surat suara untuk dilipat dan disortir, memastikan tidak ada kerusakan pada surat suara.
Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), jumlah surat suara untuk Pilkada Kota Ambon mencapai 250.194 lembar, ditambah 2,5 persen cadangan per TPS, sehingga totalnya menjadi 258.699 lembar.
Sedangkan untuk Pilkada Maluku, surat suara berdasarkan DPT berjumlah 1.332.149 lembar, juga dengan tambahan cadangan 2,5 persen.(TM-03)
Discussion about this post