AMBON, TM.— Sidang pra peradilan perdana yang diajukan Petrus Fatlolon digelar Senin (22/7/2024) di Pwngadilan Negeri Ambon. Sidang tanpa dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Petrus Fatlolon mengajukan gugatan praperadilan atas Penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif saat menjabat Bupati KKT oleh Kejari.
Demianus Waatwahan yang didampingi rekannya Hendrek Batmomolin selaku Kuasa Hukum Petrus Fatlolon, meminta agar Kejari KKT harus dievaluasi.
Waatwahan kepada Wartawan, di Ambon, Senin (22/7), menyesalkan ketidakhadiran Kejari Tanimbar dalam sidang perdana Praperadilan yang diajukan oleh Eks Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon yang resmi dimulai pada Selasa (16/7) lalu.
Dia menduga, hal itu dilakukan dengan sebuah kesengajaan yang telah direncanakan. Karena itu, pihaknya meminta Mahkama Agung (MA) dan juga Kejaksaan Agung mengevaluasi kinerja Kejari KKT.
“Kami minta evalusasi kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Kami melihat ada ketimpangan yang terjadi di Kejari Tanimbar dengan ketidakhadiran mereka dalam sidang perdana kemarin,”tuturnya.
Pada prinsipnya, kata dia, selaku Kuasa Hukum, pihaknya menghormati dinamika proses yang telah berjalan dengan ditetapkannya Petrus Fatlolon sebabai tersangka.
“Namun sangat disayangkan karena alasan sedang mengikuti perayaan Hari Adhyaksa ke-64, mereka tidak hadiri sidang,”ujarnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanimbar, El Imanuel Lolongan yang dikonfirmasi Wartawan mengatakan, bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan Praperadilan tersebut.
Menurutnya, Tim Penyidik Kejari KKT punya cukup bukti untul mempertahankan status hukum Petrus Fatlolon sebagai tersangka.
“Kami siap. Keputusan Penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, dan syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang telah disempurnakan oleh putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014,” tandas Imanuel. (TM-01)
Discussion about this post