Ambon, TM.- Kucuran dana desa selama enam tahun sudah mencapai Rp400,6 triliun. Pelaksanaannya diikuti dengan perbaikan sistem keuangan desa. Perbaikan sistem dilakukan untuk mendukung kebijakan pelaporan konsolidasi pelaksanaan APBDesa.
Hal ini terungkap dalam Rapat konsolidasi sistem informasi keuangan Desa, Tahun Anggaran 2021, sekaligus pembagian database siskeudes Tahun Anggaran 2022 dan release aplikasi siskeudes 2.0.4.
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring, dan dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Dr. Yusharto Huntoyungo, didampingi oleh Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemdes.
Baca Juga:
Yusharto berbicara dari Ruang Rapat Utama Lantai 2 Gedung C Ditjen Bina Pemdes. Dia menuturkan, akumulasi Dana Desa yang bersumber dari APBN, yang ditransfer kepada Desa dari Tahun 2015-2021, berjumlah kurang lebih Rp. 400,6 triliun.
Menurut dia, untuk mendukung kebijakan pelaporan konsolidasi pelaksanaan APBDesa. Ditjen Bina Pemdes pada Tahun 2020, telah membangun dan mengembangkan aplikasi konsolidasi
keuangan Desa berbasis web, https://konsolidasi-apbdesa.kemendagri.go.id.
“Dan dalam Siskeudes rillis 2.0.4 ini, telah dilengkapi fitur yang dapat difungsikan sebagai sarana integrasi dengan aplikasi konsolidasi laporan pelaksanaan APBDesa, sehingga proses kompilasi data dan penyampaian pelaporannya dapat dilakukan dengan lebih cepat, tepat dan akurat serta
terjamin validitas datanya,”ujarnya.
Dia juga mengatakan,Bina Pemdes Kemendagri Bersama BPKP, akan terus mendorong penerapan siskeudes secara online ditingkat Kabupaten/Kota, dimana saat ini, sudah ada 110 Kabupaten/Kota yang siskeudesnya.
Ini, kata dia, diterapkan secara online pada tingkat Kabupaten/Kota. Bahkan dari penerapan online tersebut, sudah ada praktek, baik daerah yang melakukan kerjasama dengan perbankan untuk penerapan layanan CMS (Cash Management System).
Penerapan CMS, kata dia, melalui fasilitas IBC (Internet Banking Corporate). Ini, kata dia, merupakan suatu produk layanan untuk mendukung kebijakan pembayaran non tunai (Cashless).
“Dan daerah yang sudah antara lain adalah Kabupaten Sukabumi, di Jawa Barat dan Kabupaten Kubu Raya di Kalimantan Barat,”katanya.
Sebelumnya, mengawali pembukaan rapat secara virtual, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Keuangan Daerah, Dadang Kurnia mengatakan, kerjasama yang dibangun antara BPKP dengan Kemendagri, merupakan komitmen untuk mengawal terwujudnya akuntabilitas pengelolaan keuangan Desa.
Baca Juga:
“Maksud dilaksanakannya kegiatan rapat konsolidasi sistem informasi keuangan Desa ini, adalah untuk melakukan desiminasi kebijakan mengenai kewajiban konsolidasi pelaporan realisasi pelaksanaan APBDesa oleh Bupati/Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa,,”tuturnya.
Diketahui, dalam Rapat tersebut, peserta yang diundang adalah Kepala Dinas PMD Provinsi maupun Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, BPKP Perwakilan di 33 Provinsi, admin siskeudes Kabupaten/Kota dari 434 Kabupaten/Kota.
Narasumber, Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintahan Desa BPKP, Wasis Prabowo, dan Direktorat Dana Transfer Umum, Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yudi Hadian. (TM-01)
Discussion about this post