Ambon, TM.- Sopir Angkutan umum di Maluku Barat Daya berinisial IDL, ditahan polisi. Dia kedapatan mencuri di sejumlah rumah penduduk di Kabupaten MBD. IDL ditangkap Jumat 2 April 2021, kemarin.
Dalam aksi mencuri di sejumlah rumah warga itu, pria berusia 24 tahun ini ditemani rekannya BS, yang kini berstatus buronan oleh penyidik akibat kabur setelah IDL ditangkap.
“Pelaku IDLditangkap di Desa Pati, Kecamatan Moa pada Jumat, di gelandang ke kantor Polres setempat untuk diperiksa. Setelah itu penyidik langsung menetapkannya sebagai tersangka,” ungkap Kapolres MBD, AKBP Budi Adhy Buono yang dikonfirmasi dari Ambon, Sabtu 3 April 2021.
Kapolres mengatakan, dari hasil pemeriksan terungkap selama melancarkan aksi kejahatannya, tersangka telah membobol lima rumah warga. “Aksinya sejak 24 Maret lalu. Ada lima rumah warga yang sudah di bobol tersangka,” katanya.
Budi mengaku tersangka tidak sendirian dalam melancarkan aksi kejahatannya. Namun dia beraksi bersama seorang rekannya, BS yang kini dalam kejaran.
Disebut Kapolres, tersangka IDL ditangkap setelah polisi mengendus keberadaan sopir angkot tersebut di Desa Pati. Tak menunggu lama, aparat langsung bergerak ke desa itu dan kemudian menangkap tersangka.
Dari tangan tersangka polisi menyita uang tunai sebesar Rp700.000, dua buah pisau, dua unit handphone, dua buah korek api gas, sepotong batu pengasah dan satu buah peniti.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (3 ) dan (4) subsider Pasal 362 ,junto Pasal 55 ayat (1) ke – 1, junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian. (TM-02)
Discussion about this post