Ambon, TM.- Lagi-lagi saksi dalam sidang dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menyebut keterlibatan Petrus Fatlolon. Hampir semua saksi memastikan, Fatlolon terlibat.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan, Kamis (28/3/2024), di Pengadilan tindak pidana Korupsi Negeri Ambon. Saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Sekda KKT Ruben Moriolkossu dan Bendahara Pengeluaran, Petrus Masela.
Saksi Yongki Souisa dan saksi dr. Juliana Ratuanak dalam persidangan yang diketuai Rahmat Selang dan didampingi dua hakim anggota lainya, menyebut perintah-perintah Fatlolon yang menjadi sumber terjadinya kerugian negara.
“Saat pernah diperintahkan untuk buat seminar. Saat itu kita masih alam penyusutan anggaran. Di tengah malam saya di telpon (PF-red) untuk harus melakukan seminar dan tanpa biaya, saya bilang tidak ada anggaran,” ungkap Ratuanak.
“Kemudian beliau bilang, saya tidak mau dengar lagi kalau tidak ada anggaran. Itu harus dilaksanakan karena ada SKPD yang sudah pakai sumber lain. Alhasil saya harus mengadakan kegiatan itu dan harus mengambil dari pos anggaran lain sebab dijanjikan akan dianggarkan pada APBD Perubahan,” tambah dia.
Usai permohonan penunjukan bukti tersebut, Ratuanak langsung memutar Rekaman teleponnya di depan persidangan. Dan benar saja, sesuai keterangan saksi, dirinya diperintahkan untuk buat Seminari tanpa ada pos anggaran.
“Ini contoh, silahkan bapak-bapak (Jaksa dan Majelis Hakim -Red) yang berwenang menilai. Waktu itu tidak dianggarkan, artinya saya harus menutup sendiri. Saya ditelepon dari telepon lain, dan langkah opsi saya rekam karena ini persoalan Rp. 167 juta,” sebut Ratuanak.
“Dana ini untuk seminar logo Kabupaten. Kegiatan dilaksanakan sampai logo Tanimbar sudah dipakai. Pemenangnya Agustinus Rahanwarat. Saya yang jadi ketua panitia,” tambah Ratuanak lagi.
Saksi lainnya, Yongki Souisa mengaku, pernah diperintahkan bahkan berulang kali untuk mentransfer sejumlah uang untuk beberapa pihak, meski tak ada pos anggaran. Dia akhirnya berinisiatif dengan menggunakan uang pribadinya.
Menurut Yongki, jika tak laksanakan perintah, maka dinonjobkan. “Saya diperintahkan untuk melakukan transfer ke beberapa pihak namun dalam nominal kecil. Pak mantan (PF-red) selalu memanggil kembali kami untuk melakukan konfirmasi apakah sudah melakukan transfer atau belum dan saya bilang sudah dilakukan,” kata dia.
Yongki menuturkan, setiap selesai transfer, Fatlolon selalu bertanya, apakah pengiriman sudah sesuai dengan yang diperintahkan?
“Saya bilang tidak. Ketika saya bilang tidak, dia (PF-Red) selalu mengatakan, saya malu karena sudah mengatakan kepada orang tersebut bahwa sesuai yang ditransferkan,” ungkap Yongki. (TM-02)
Discussion about this post