AMBON, TM.— Lahan di Batumerah, selalu jadi sengketa. Nyi Mas Siti Aminah mengklaim punya 797 hektare lahan di Negeri Batu Merah. Ahli waris Pietes pun meradang, dan menyebut Nyi Mas pakai dokumen palsu.
Ahli waris Pieters, Patria Hanoch Pieters menyebut,
dokumen yang diduga palsu itu juga, Ahli Waris Siti Aminah kemudian menggugat beberapa pihak sebagai sebagai pemilik lahan.
Gugatan ini, kata Patria, berdasarkan Putusan Pengadilan, yang salah satunya adalah Ahli Waris atas nama dirinya selaku pemilik sebagian lahan sekitar 6.000 lebih meter persegi, yang masuk dalam gugatan Siti Aminah.
Namun anehnya, yang digugat, kata dia, bukan 797 hektare lahan sesuai bukti dokumen yang diduga palsu itu, tetapi hanya 288 hektare atau sebagian dari 797 hektare tersebut.
Ironisnya, dari 288 hektare lahan yang digugat Siti Aminah, sebagian lahan diantaranya, yakni sekitar 6.000 lebih meter persegi, adalah milik Ahli Waris, Pieters berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, dan telah diekskusi, dibuktikan dengan sertifikat nomor 354.
Meski sebagai Tergugat dalam gugatan Siti Aminah, Patria, mengaku tidak pernah menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Ambon dalam perkara tersebut.
Dia baru mengetahui setelah adanya putusan pengadilan atas perkara dimaksud, yang mana itupun diketahui dari sistem e-court milik Kuasa Hukumnya. Ini yang menjadi dasar pelaporannya ke Polda Maluku yang dilaporkan sejak Juni 2024 kemarin.
“Atas dasar itulah, saya melaporkan dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan lahan yang didalamnya terdapat milik saya (6.000 lebih meter persegi) ke Polda Maluku sejak Juni 2024 kemarin. Dengan terlapor Chepy Suhendily Bin Emi dan kawan-kawan,”ujar Ahli Waris, Patria Hanoch Pieters yang didampingi salah satu Kuasa Hukumnya, Ibrahim Rumaday, kepada Wartawan, di Ambon, Rabu (10/7).
Patria mengungkapkan dugaan pemalsuan dokumen, diantaranya, tinta yang baru dibuat, cap dan tanda tangan yang diduga dipalsukan. Pasalnya, dalam dokumen surat yang diduga palsu itu, terlihat Eigendom Verponding 986 tanggal 20 Maret 1938 nomor 47 atas nama Ny. Mas Siti Aminah atau dipanggil Nyi Mas Enceh.
Selain itu fisik surat yang terlihat baru, meski disebut sudah berusia 86 tahun. Selain itu, surat ukur yang dibuat tahun 1917 atau sudah berusia 107 tahun, namun fisiknya masih terlihat baru.
Tidak hanya, dalam dokumen surat yang diduga palsu itu, juga disebutkan Desa Batu Merah. Sementara pada tahun itu, belum dikenal istilah Desa.
Berdasarkan fakta dan bukti-bukti itu, kata Patria, pihaknya telah melaporkan secara resmi Ahli Waris, Siti Aminah termasuk Kuasa Hukumnnya ke-Polda Maluku sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/VI/2024/SPKT/ Polda Maluku tanggal 17 Juni 2024.
“Adapun laporan dugaan tindak pidana dokumen/surat palsu yang dapat diuraikan sebagai berikut: Bahwa dari bukti ini, ditemukan fakta area/objek tanah Eigendom Verponding 986 pada tahun sebagaimana tersebut, masih berada diwilayah Kabupaten Maluku Tengah dan bukan Kota Ambon,” ungkap dia. (TM-03)
Discussion about this post